BIN BELITUNG – Proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di atas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk di Air Selumar, Sijuk, seluas +- 832 hektare kini tengah menuai sorotan tajam. Administrasi pertanahan ini diduga hanya bersandar pada sebuah kesepakatan yang detail dan transparansinya masih menjadi misteri.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Belitung, Firkah Al Absori, mengakui bahwa HGU yang terbit pada tahun 2017 tersebut didasari oleh kesepakatan bersama antara PT Timah Tbk dan PT Agro Makmur Abadi (AMA).
“Saat itu pihak PT Timah dan PT AMA sudah ada kesepakatan bahwa PT Timah tidak keberatan atas pemanfaatan lahan. Namun, dalam kesepakatan tersebut, PT AMA juga tidak keberatan jika sewaktu-waktu PT Timah ingin mengelola lahan itu untuk menambang timah kembali,” ungkap Firkah saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).
Firkah menambahkan, penerbitan HGU tersebut telah melalui prosedur perizinan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mulai dari Izin Lokasi yang dikeluarkan Bupati, Izin Usaha Perkebunan, hingga rekomendasi dari Dinas ESDM.

