BANGKA, INDEPENDENT.COM, PALEMBANG-Seorang oknum Polri berinisial BS (51), nekat menjadi pengelola arena judi sabung ayam. Ia ditangkap saat anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penggrebekan. Pada Sabtu (14/08/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam pengerebekan yang dilakukan Jatanras Polda Sumsel dikawasan Perkebunan Kelapa Sawit Wilayah Tutupan Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI. Berhasil mengamankan 83 unit motor, arena perjudian satu ekor ayam serta uang tunai sebesar Rp 1 juta rupiah.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Cs Panjahitan mengatakan, dari hasil penggerebekan anggota berhasil mengamankan 15 orang. Hanya dua orang ditetapkan sebagai tersangka dimana satu orang Oknum Polri dan satu orang lagi sipil.

