BANGKA, INDEPENDENT.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp495 ribu untuk
Tag: Biaya PCR
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.