BIN, SUNGAILIAT– Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Bangka kembali menangkap diduga pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga narkotika jenis Sabu.
Adapun TKP penangkapan di Gang Nusantara Lingkungan Parit Pekir kel.Sungailiat Kec.Sungailiat Kab.Bangka, Rabu malam (2/3/2022). Adapun pasutri dimaksud, Hen (33) dan istrinya, Sin (26).
Kasat ResNarkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi S Sos seizin Kapolres Bangka Akbp Indra Kurniawan SH.S.I.K.,M.Si menjelaskan kronologis.
Penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran alamat tersebut tepatnya di sebuah kontrakan yang di tempati pelaku sekarang sering di jadikan tempat transaksi narkoba dan setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat maka di lakukan penangkapan dan pengeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar lainnya terhadap pasutri yakni sdr Hen dan sdri Sin yang di saksikan oleh RT setempat, saat penggeledahan tersebut di temukan di ruang tengah yang dipegang oleh sdr Sin lalu dilemparnya ke lantai ruang tengah di dalam tisu kering yg berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik bening ukuran kecil, dan di temukan kembali 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu di dalam kamar sdra Hen yang disimpan di dalam bungkusan masker, setelah di lakukan penggeledahan, barang bukti dan tersangka langsung di bawa ke kantor Satresnarkoba polres bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka pasutri sdr Hen dan Sin ditangkap rumah kontrakan di gang nusantara lingkungan parit pekir kel.sungailiat kec.sungailiat Kab. Bangka melakukan transaksi jual beli dan perantara narkotika jenis shabu dengan cara mendatangi ke rumah kontrakan yang ditempati oleh pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba.
Adapun barang bukti yang dimaankan 11(sebelas) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan keristal warna putih diduga narkotika jenis shabu ,2 (dua) bungkus plastik bening ukuran besar yg berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
(Total bruto seluruh= 13,05 gram*) , 2(dua)lembar tisu bekas warna putih, 1 (satu) bungkusan masker bekas warna coklat ,1(satu) bal plastik strip bening kecil ,1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru dan 2 (dua) unit handpone oppo warna biru serta 1(satu) unit mobil avanza warna silver NOPOL BN 1973 TX.
“Terhadap masing-masing tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo.132 ayat (2) atau Pasal 112 ayat 2 Jo. 132 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg. Narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba. (ocin)