Status Terperiksa Jnt Keukeh Ikut Lelang Jabatan, Penjelasan Dra Susanti MAP Ambigu

oleh -
oleh
Dra Susanti MAP, Kepala BKPSDM Babel saat diwawancara, Jumat (22/10/2021). foto doni

BIN, PANGKALPINANG – Proses seleksi terbuka lelang jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan publik.

Pasalnya, diketahui salah satu peserta seleksi terbuka untuk jabatan Kepala Dinas PUPR Babel berinisial Jnt saat ini statusnya sebagai terperiksa oleh Kejaksaan Tinggi dalam dugaan aliran dana fee 20 persen proyek rutin PUPR Tahun Anggaran 2021.

 

Sementara, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh para peserta lelang seperti yang tercantum dalam Surat Pengumuman Pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Nomor : 01/PANSEL JPT/X/2021, pada poin III mengenai Tata cara pendaftaran tepatnya di butir 8 yang menerangkan bahwa para peserta lelang jabatan wajib melampirkan surat pernyataan tidak sedang dalam pemeriksaan/hukuman.

 

Sebagai informasi, Jnt merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Babel yang diberhentikan beberapa waktu lalu karena dinilai telah terjadi pelanggaran dalam pelantikan jabatan tersebut, sebab menurut Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *