BIN, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi Babel diam-diam telah menaikkan status kasus dugaan fee 20 persen proyek rutin Dinas PUPR Babel tahun 2021, dari tahap penyelidikan (lid) menjadi tahap penyidikan (dik). Kendati belum ada keterangan resmi dari Kajati Babel Daroe Tri Sadono, namun informasi yang didapat wartawan dari sumber tertutup, menyebutkan bahwa Kejati Babel telah melakukan ekspos internal. Bahkan diinformasikan Jnt dalam status sebagai Kepala Dinas tahun 2021 ikut masuk radar yang bakal terseret.
“Kasus PUPR Babel naik Dik. Senin kemarin ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar sumber, Selasa (2/11/21) malam.
Sumber tersebut kemudian menambahkan bahwa sebagai tindak lanjut, penyidik Pidsus akan segera melakukan penetapan tersangka. Mengingat proses penyelidikan yang sudah memakan waktu hampir 3 bulan.
