BIN, PANGKALPINANG-Heboh seputar kisah hoax soal OTT KPK di Babel beberapa lalu, masih menyisakan keramaian. Usai komentar pedas dari anggota komisi 2 DPRD Babel, Adet Mastur di rakyatpos.com kepada Sekda Babel Naziarto, kali ini 3 anggota komisi 3 pun ikut bereaksi. Tak segan-segan Politisi PKS Aksan Visyawan mengatakan jika ada indikasi pelanggaran hukum, untuk dapat diproses hukum.
Hal ini disampaikan oleh 3 orang anggota komisi 3 DPRD Babel yakni Aksan Visyawan, Azwari Helmi dan Efredy affendi. Diakui oleh ketiganya bahwa membawa bawa nama institusi DPRD Babel itu tidak bisa sembarangan, apalagi menyangkut dugaan perkara hukum. Soalnya informasi semacam OTT KPK tersebut sampai viral dan secara tidak langsung DPRD Babel berpotensi tercemar.
“Kalau sekiranya memang ada pelanggaran hukum seperti penyebaran berita bohong atau hoax ya diproses secara hukum. Ini kan meresahkan. Seharusnya informasi seperti itu divalidasi dulu. Sumbernya berkompeten atau tidak. Baru kemudian memberikan respon atau menjawab konfirmasi wartawan. Jangan sembarangan, apalagi tanpa validasi informasi malah menyebut institusi DPRD sebagai terduga kena OTT,” ujar Politisi PKS ini kepada wartawan Kamis (24/12/21) siang.
Tak hanya itu, terkait rencana atau usulan adanya pemanggilan terhadap Sekda Babel Naziarto ke DPRD, Aksan mengatakan bahwa hal tersebut justru bagus, karena menunjuk kan adanya fungsi pengawasan dari DPRD. Aksan Visyawan meminta Sekda Babel, Naziarto dapat memberikan klarifikasi terkait pernyataannya di salah satu media online yang menyebutkan adanya salah satu anggota DPRD Babel yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.
“Sudah seharusnya Sekda Naziarto itu dipanggil, agar fungsi kita itu memang berjalan. Kita ingin meminta klarifikasi apa betul pernyataan dia seperti itu,” ujarnya.




