BIN, PANGAKALPINANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Bangka Belitung secara resmi melaporkan dugaan Tipikor penambangan timah di Teluk Kelabat Dalam, Belinyu, Kabupaten Bangka, ke Kejaksaan Agung, Jumat (7/3/2025).
Tak main-main dalam laporan WALHI menyasar para cukong atau oknum swasta, pemerintah dan oknum penegak hukum.
“WALHI Kepulauan Bangka Belitung bersama Eksekutif Nasional dan 17 Eksekutif Daerah WALHI lainnya melaporkan 47 kasus kejahatan lingkungan kepada Kejagung,” kata Direktur Eksekutif WALHI Babel, Ahmad Subhan Hafiz, Sabtu (8/3/2025).

