Sengketa Lahan TPU Kerabut Bikin Resah Warga, Ratusan Kuburan Terancam Dibongkar

oleh -
oleh

BIN, PANGKALPINANG — Sengketa lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kerabut di Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, memicu kegelisahan warga. TPU yang telah digunakan selama puluhan tahun itu tiba-tiba disengketakan pada akhir 2025. Ancaman pembongkaran ratusan makam pun menuai kecaman publik serta penolakan tegas dari DPRD Kota Pangkalpinang.

Awal Penguasaan dan Fungsi Sosial Lahan
Berdasarkan keterangan warga dan pemerintah setempat, lahan TPU Kerabut mulai difungsikan sebagai pemakaman umum pada 1999. Pemakaman pertama dilakukan untuk almarhum H. Rofai Seno, mertua Haji Li. Sejak itu, keluarga Haji Li secara sukarela dan terbuka menghibahkan lahan tersebut untuk kepentingan pemakaman warga. Selama hampir tiga dekade, lahan tersebut digunakan tanpa sengketa. Ratusan warga dimakamkan di lokasi itu, dan keberadaannya diterima sebagai ruang sosial bersama. Hingga 2025, tidak pernah muncul klaim kepemilikan dari pihak mana pun.

Situasi berubah pada September–Oktober 2025. Seorang warga, melalui keluarga Zainal, mengklaim lahan TPU sebagai milik pribadi dengan dasar sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan pada 1989. Klaim itu bahkan muncul saat proses pemakaman sedang berlangsung dan memicu ketegangan di lokasi.

Pihak pengklaim melalui Rohila anak zainal yang bekerja sebagai ASN di Pemprov Babel kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Pangkalpinang dan mengajukan permintaan pembongkaran makam. Langkah ini memicu penolakan keras dari masyarakat, pemerintah kelurahan, kecamatan, serta DPRD Kota Pangkalpinang.

Menanggapi kegelisahan warga, Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (15/1/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangun Jaya dan dihadiri perwakilan BPN, pemerintah kelurahan, kecamatan, serta unsur masyarakat. Namun, pihak penggugat lahan tidak hadir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *