Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi. SH didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing. SH. MH membenarkan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku kejahatan dengan Pasal 365 KUHP.
” Benar, pelaku memang sudah menjadi DPO Satreskrim Polrestabes Palembang, dan berhasil diamankan oleh Unit Pidum dan Tekab 134. Diketahui korban usai kejadian langsung melapor ke Polsek IT II dan Satreskrim Polrestabes Palembang memback up dalam penyelidikan dan pengungkapan, Alhamdulillah kini berhasil diamankan saat pelaku berada di Kota Prabumulih,” ungkap Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Minggu (31/10/2021).
Pada saat dilakukan penangkapan dan diinterogasi anggota kita, pelaku sendiri mengakui perbuatannya ikut serta dengan tiga pelaku lainnya.
” Sudah dua pelaku sebelumnya telah diamankan, dan sekarang pelaku Caca DPO sudah diamankan, satu pelaku yang belum tertangkap masih terus dikejar,” beber Tri.
Pelaku Caca sendiri mengakui kalau saat melancarkan aksinya berperan sebagai Joki atau membawa sepeda motor.

