Selain Mall, Masuk Kantor Polisi Wajib Scan QR Code Peduli Lindungi

oleh -
oleh
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol CF Hotman Sirait, (Foto: Abdussalam)

BIN l Seluruh masyarakat yang datang ke ruang pelayanan publik diwajibkan untuk menscan QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi. QR Code ini terpasang disetiap pintu masuk ruang pelayanan publik, seperti mall, samsat tempat pembayaran pajak kendaraan. Aplikasi ini akan menelusuri kontak tracking dan tracing serta untuk mengetahui seseorang sudah divaksin dan belum divaksin.

QR Code ini sudah dipasang di Direktorat Lalulintas Polda Sumsel dan sudah dilaunching Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, Kamis (28/10/2021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *