Selain Ibu Kandung dan 3 Tersangka Lainnya, Ternyata Bapak Kandung juga Terlibat

oleh -
oleh
Tersangka Bobi saat diamankan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. (Foto: Abdussalam).

Kemudian, tanpa sepengetahuan Bobi, bayi tersebut dijualnya dan Gatot menyerahkan uang Rp 6 juta, “Rp 1 juta diambil untuk komisi Putri, Ujuk Sali Rp 700 ribu, dan Rohimah Rp 300 ribu dan Anita pulang kerumahnya membawa uang Rp 4 juta.

” Saat Bobi pulang, Anita menceritakan sudah menjual anaknya. Namun Bobi tidak terima sehingga minta anaknya dikembalikan dan meminta uang sisa kurang pembayaran, namun Gatot tidak bisa menambahkan lagi uang yang diminta Bobi Rp 10 juta, sehingga Bobi melapor ke Polisi,” imbuh Tri.

Tri menambahkan, hasil penyelidikan dan keterangan Anita dan Bobi, uang sisa penjualan bayi dipergunakan Rp 1,5 juta untuk keperluan sehari hari, uang Rp 300 ribu untuk membeli Sabu, dan Rp 200 ribu untuk main judi online, sisanya uang Rp 2 juta dipegang oleh Bobi.

” Bobi kita amankan, Jumat (29/10/2021) malam, uang hasil penjualan bayi dipakai untuk keperluan sehari-hari dan membeli Sabu. Setelah kita test urine hasilnya positif, Bobi juga kita tetapkan tersangka dengan pasal yang sama tetapi kita yang melapor karena temuan penyidik, Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Jadi, otak dari penjualan bayi adalah Bobi dengan alasan perlu uang Rp 10 juta untuk membuka usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *