BIN, PANGKALPINANG- Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam menuturkan, pemerintah daerah lebih memberikan peraturan yang mengakomodir responsif gender. Sebab menurut dia, saat ini banyak kebijakan dan pembangunan daerah yang belum mengarah terhadap hal tersebut.
Dia menyebut seluruh perempuan bisa menjadi pimpinan. Meski terdapat peran ganda yang berat dilakukan dan harus didukung oleh peran laki-laki yang ingin bermitra sejajar dengan perempuan.
“Jika ingin berperan dalam peran publik dan domestik ada peran ganda yang berat dilakukan. Kuncinya adalah musyawarah karena jika di rumah tetap ada laki-laki yang jadi kepala keluarga, ” ujar Radmida saat menjadi narasumber sosialisasi Peraturan Daerah Pengarusutamaan Gender (Perda PUG) Nomor 9 Tahun 2020 di Ruang Rapat Bappeda dan Litbang Kota Pangkalpinang, Selasa (18/1/2022).
Bahkan dia pun sangat memperjuangkan program PUG karena pemerintah kota sangat membutuhkan program yang adil bagi perempuan. Radmida berharap ke depan Pangkalpinang akan menjadi kota yang responsif gender.
“Saat ini kita belum memiliki ruangan khusus untuk ibu menyusui di setiap perkantoran, peralatan tani yang yang berdaya getar tenggi yang tidak bisa digunakan perempuan karena dapat mengganggu sistem reproduksi perempuan dan masih banyak lagi yang belum responsif gender” sebutnya.
Radmida menjelaskan kesetaraan gender merupakan perbedaan peran fungsi yang lahir karena konstruksi sosial.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB), Eti Fahriaty menyebut Perda PUG yang terdiri dari 11 bab dan 25 pasal ini merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencananaan penyusunan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan program dan pembangunan di daerah.
“PUG ini menjadi tolak ukur. Saat ini indeks pemberdayaan gender (IDG) pangkalpinang sebesar 61,84 persen. Ini termasuk kategori sangat rendah keterlibatan gender di parlemen. Sedangkan indeks pembangunan gender (IPG) kita tinggi diatas rata-rata nasional yaitu sebesar 93.16 persen, ” jelasnya.
Dia menyebut dalam penyusunan perda PUG ini tentunya tetap memperhatikan azas penghormatan terhadap HAM, azas keadilan, partisipatif, kesetaraan dan non diskriminatif yang tidak boleh diabaikan. (eka)