,

Satresnarkoba Polres Basel Ringkus Pengedar Sabu di Dusun Medang Sari Desa Sidoarjo

oleh -
oleh

BIN, TOBOALI-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba, sekitar pukul 01.00 WIB, berhasil meringkus pemgedar Sabu, Jumat (06/12/2024).

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Ipda, GJ Budi, SH mengatakan, petugas berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial SS alias Ipan (25 tahun) di sebuah rumah di Dusun Medang Sari, Desa Sidoharjo, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.

“Penangkapan ini dilakukan atas informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pelaku. Setelah mengantongi bukti yang cukup, dipimpin langsung Kasat, Iptu Defriansyah dan tim gabungan Satresnarkoba bersama Bhabinkamtibmas Desa Sidoharjo bergerak cepat ke lokasi,” ungkap Ipda, GJ Budi.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mencengangkan.

“27 bungkus plastik berisi kristal putih jenis sabu dengan berat bruto 5,56 gram, 1 satuan timbangan digital berstiker STARCROSS, Alat hisap (bong), sekop yang terbuat dari pipet minuman, pirek kaca, korek gas, dan berbagai wadah plastik kosong, Celana pendek warna coklat merek NY Denim yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan barang bukti,” ujar Ipda GJ, Budi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengaku telah mengedarkan narkotika jenis sabu selama kurang lebih tiga bulan. Pelaku diduga memanfaatkan rumah di Dusun Medang Sari sebagai lokasi transaksi. Modus ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sabu.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara,” tutur Ipda, GJ Budi.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, SH, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Bangka Selatan.

“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat yang memberikan informasi penting terkait aktivitas pelaku. Ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam mendukung program Asta Cita Presiden untuk mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba,” tegas Iptu Defriansyah.

Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungannya.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” pungkas Iptu, Defriansyah.(Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.