Satreskrim Polres Bangka Bekuk 2 Pemuda “Hama” Meresahkan Warga Sungailiat

oleh -
oleh

BIN, SUNGAILIAT- Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka melakukan penangkapan dua pelaku “hama” meresahkan (biang maling,red) kasus pencurian rumah kosong yang meresahkan warga Sungailiat.

Kedua pemuda dimaksud adalah Va alias Gonok dan AF als Ucil yang berada di Bukit Siam Kel. Bukit Betung Kec. Sungailiat Kab.Bangka.

Sebelumnya Tim Opsnal Polres Bangka mendapatkan informasi tentang pelaku curat yang bernama VA yang diduga ada melakukan pencurian di wilayah kec.Sungailiat kab.Bangka, Minggu (30/01/2022).

Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan profailing serta mencari informasi keberadaan pelaku Curat yang bernama VA dengan masyarakat di seputaran tempat kejadian perkara(TKP) tersebut pada Senin (31/01/2022).

Setelah itu Tim Opsnal Polres Bangka mendapat informasi dari masyarakat tentang nama dan ciri-ciri pelaku pencurian tersebut. Tidak ingin menyia-nyiakan informasi tersebut. Selanjutnya polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi tentang pelaku pencurian tersebut.

Sekitar pukul 14.00 WIB polisi berhasil mengamankan kedua pelaku yang berada di Bukit Siam Kel. Bukit Betung Kec. Sungailiat Kab.Bangka.
Kapolres Bangka Indra Kurniawan,SH.S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP.Ayu Kusuma Ningrum,S.I.K., menjelaskan setelah diamankan kedua pelaku dilakukan introgasi terhadap pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di 9 (sembilan) TKP di wilayah kec. Sungailiat yang mana 2 TKP pencurian dengan pemberatan.

Adapun barang bukti yang kami diamankan yakni, 1 (satu) buah jam dinding.1 (satu) buah lukisan kaligrafi yang bertulisan arab.1 (satu ) buah TV merk SHARP 32 in berwanan hitam. 1 (satu) buah jam tangan tangan merk GUCCI berwana hitam. 1 (satu) buah mesin air. 1 (satu) buah tabung gas elpiji yang berukuran 12Kg. di Jln Komplek Grasi Baru Kel. Srimenanti Kec. Sungailiat Kab.Bangka. (LP/B – 131/II/2022/SPKT/Polres Bangka/Polda Babel tanggal 01 Februari 2022) dan pencurian dengan pemberatan, 1 (satu) buah Kulkas. 1 (satu) buah tabung gas elpiji yang berukuran 12Kg. Di Jl. Jend.Sudirman Kel.Parit Padang Kec.Sungailiat Kab.Bangka.(LP/B – 132/II/2022/SPKT/Polres Bangka/Polda Babel tanggal 01 Februari 2022), serta 7 Tkp lainnya masih belum dilaporkan oleh korban.

“Tersangka dan barang bukti kita amankan ke Polres Bangka guna penyidkan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim. (doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.