,

Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Ringkus Pengedar Sabu di Desa Sadai

oleh -
oleh

BIN, SADAI-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial HNW alias MAWI (27), di rumahnya yang beralamat di Jalan Dusun Sadai, Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (10/12/2024) pukul 20.30 WIB.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP, Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Ipda, GJ Budi, SH mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait aktivitas tersangka yang telah mengedarkan narkoba di wilayah tersebut selama kurang lebih lima bulan. Saat penggerebekan, tersangka ditemukan berada di dalam ruangan.

“Proses penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun setempat, berhasil menemukan barang bukti berupa: 6 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1,70 gram, 1 kotak kecil berwarna kuning yang digunakan untuk menyimpan sabu, 2 buah sekop kecil dari pipet minuman dan 1 unit handphone merk Infinix berwarna putih,” ungkap Ipda, GJ Budi, Rabu (11/12/2024).

Barang bukti yang ditemukan tersimpan rapi di dalam kotak kecil berwarna kuning yang disimpan tersangka di dekat tempat tidurnya. Seluruh barang bukti langsung diamankan oleh petugas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sadai demi mendapatkan keuntungan finansial.

“HNW alias MAWI mengaku sudah mengedarkan sabu selama lima bulan,” ujar Ipda, GJ Budi.

Atas perbuatannya, HNW alias MAWI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 hingga 20 tahun.

Polres Bangka Selatan mengungkapkan bahwa HNW alias MAWI bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Ia sebelumnya pernah menjadi tersangka dalam kasus pencurian dan pencurian. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat penting bagi anggota peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tegas Ipda, GJ Budi.

Dengan keberhasilan ini, Sat Resnarkoba Polres Basel berkomitmen untuk terus memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Bangka Selatan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika serta bagian dari upaya menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.(Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.