,

Remaja 17 Tahun ini Kibaskan Samurai di Keramaian

oleh -
oleh
Seorang remaja 17 Tahun inisial MK membuat geger warga dan pengunjung Alfamart yang berada di Jalan RE Martadinata

BIN, SUMSEL – Seorang remaja 17 Tahun inisial MK membuat geger warga dan pengunjung Alfamart yang berada di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Pasalnya, remaja ini mengibaskan senjata tajam jenis samurai sehingga semua warga berlarian karena takut.

Warga yang takut dan terancam kemudian segera menelpon nomor 110 yang merupakan nomor layanan Polres Lahat.

Mendapati laporan tersebut Piket Satuan Fungsi Gabungan yang dipimpin langsung kasat samapta AKP Afriyanto, SH.MH, dan dikawal oleh Team Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Lahat, langsung menuju lokasi.

“Dio tadi bawak samurai nak cak nak ngejar warga. Warga yang melihat langsung berlarian, “ujar salah satu warga yang melihat aksi MK.

Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto, SIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, SH membenarkan aksi yang dilakukan MK.

Menurutnya, aksi dan amukan MK dilakukannya dibawah pengaruh minuman keras. “Awalnya ada laporan masyarakat yang masuk melalui pesan WA di Callcenter 110 Polres lahat, Bantuan Polisi tentang gangguan kamtibmas dengan adanya sejumlah pemuda yang mengkonsumsi Miras dan membawa sajam disimpang Alfamart Bandar Agung,”katanya, Selasa (13/12/2022).

Benar saja, saat petugas berada di lokasi didapati sekelompok pemuda yang sedang menenggak minuman keras jenis vodka dan membawa sajam. Selanjutnya petugas mengamankan empat orang remaja dan dari ke empat remaja tersebut satu orang yakni MK terbukti membawa sajam jenis samurai.

“Pelaku ini dalam pengaruh minuman keras. Pelaku melakukan pengancaman dengan mencabut samurai dari sarungnya kemudian mengibaskanya ke arah pengunjung Alfamart dan para pengguna jalan. Tidak ada yang terkena atau jadi korban, “kata dia.

Saat ini MK ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh sat Reskrim Polres Lahat dan terancam pasal membawa senjata tajam yang bukan profesinya dimuka umum sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat tahun 1951 tentang senjata tajam dan perkara pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHPidana. (Safitri)