BIN, PALEMBANG-Rekontruksi kasus pembunuhan terhadap korban Aprianita yang merupakan ASN Kementerian PU di Palembang 2019, tersangka Novi peragakan 12 adegan.
Rekontruksi dilaksanakan oleh Unit l Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di Mapolda Sumsel dengan diperagakan dua peran pengganti tersangka Yudi karena menjalani hukuman di lapas Nusa Kambangan dan Amir (Dpo).
Tersangka Incnaton Novari (59) warga Jalan Rama Kasih Kelurahan 5 Ilir kecamatan IT 2 Palembang dalam rekontruksi memperagakan 12 adekan melanjutkan 19 adegan terdahulu dari tersangka Kms Yudi Thama dan Ilyas Kurniawan.
Dua tersangka tersebut sudah terlebih dahulu tertangkap, tersangka Msk Yudi Thama dan Ilyas Kurniawan sudah di vonis sekarang sedang menjalani hukuman seumur hidup di lapas Nusa Kambangan dan Merah Mata, satu tersangka Amir (Dpo), sedangkan Ichanaton Novari di tangkap di Karawang sekitar dua minggu yang lalu.
Tersangka Novi memperagakan adekan mulai korban di bunuh lehernya di jerat menggunakan tali di Jalan Taman Kenten Palembang (29/10/2019), sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam rekontrusi tersebut terungkap peran tiga tersangka Yudi, Novi dan Amir dari awal kejadian hingga kirban di kuburkan di TPU Kandang Kawat.
Tersangka Novi berperan mengusulkan kepada Yudi yang juga keponanakannya untuk menghabisi nyawa korban karena pusing selalu di tanya terkait uang Rp150 juta untuk membeli mobil tidak ada realisasinya
Selain itu tersangka Novi juga yang berperan membawa mayat korban dari lokasi pembunuhan di jalan Taman Kenten ke TPU Kandang Kawat bersama Yudi dan Amir DPO.
Mayat korban di bawah dengan menggunakan mobil rental berada di depan samping sopir Yudi di belakang Aprinita tersangka Novi di sampingnya Amir (dpo).
Setelah di TPU Kandang Kawat mayat di turunkan di letakan di pondok oleh Novi dan Amir sedangkan Yudi tetap di mobil, setelah itu kedua tersangka di antar oleh Yudi pulang ke rumah Novi di jalan Rama Kasih tidak jauh dari TPU, selanjutnya Yudi pergi.
Selagi menunggu tugas dari Yudi tersangka Novi dan Amir pergi ke lokalisasi kampung Baru km 8 Palembang, sekitar 3 jam di sana ke dua tersangka kembali ke TPU Kandang Kawat untuk menguburkan mayat Aprianita dan mengecornya.
Sebelum Aprianita di kuburkan tersangka Novi sempat membuka bajunya dan di bakar setelah kuburannya di cor menggunakan semen. Setelah tugas di laksanakan tersangka Yudi memberi uang kepada Novi Rp4 jt dan Amir Rp 3,5 Juta, kemudian keduanya pergi dan pisah di TPU Kandang Kawat.
” Dia di jerat lehernya oleh Ilyas pakai tali waktu dakam mobil, aku di samping Ilyas waktu itu, sudah itu korban kami bawa dengan menggunakan mobil Yudi ke Kandang Kawat,” kata Novi usai rekontruksi.
Di Kandang Kawat mayat kami letakkan di pomdok nunggu sepi mau nguburkan dia, sudah itu kami balik ke Kampung Baru sekitar 3 jam cari hiburan minum minum, balik lagi ke Kandang Kawat subuh.
” Langsung gali kuburan dengan Amir, kuburkan korban, aku buka dulu bajunya, sudah itu mayatnya kami timbun tanah, kami cor, terakhir bakar bajunya, sesudah itu Yudi datang kasih kami uang sebanyak Rp 7,5 Juta bagi dua, saya Rp 4 Juta dan Amir Rp 3,5 Juta,” lanjut Novi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan. SIK melalui Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol CS. Panjaitan didampingi Kanit l Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKP. Willy Oscar. SE menjelaskan, bahwa rekontruksi lanjutan tersangka Novi menperagakan perannya.
” Ya korban seorang wanita yang merupakan PNS, rekontruksi adegan ada 30, rekon sebelumnya 18 dan adegan sekarang sebanyak 12 adegan.” ungkapnya, Selasa (19/10/2021).
Sebelumnya ada dua tersangka sudah diamankan Unit l Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, dan diketahui ada ancaman vonis seumur hidup serta 20 tahun penjara di Nusa Kambangan dan Merah Mata Palembang.
” Usai rekon berkas lengkap akan segera kita limpahkan dan kirimkan,” tegas Panjaitan didampingi Kanit l Jatanras AKP. Willy Oscar. SE. (Abdus)