BIN, PANGKALPINANG-Satu dan tujuh saksi yang dihadirkan pihak termohon, Rahman bersaksi dihadapan hakim PTUN Pangkalpinang, Senin (13/12/2021).
Nelayan yang tinggal di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat ini dengan tegas mengatakan banyak kapal nelayan pecah dan hancur di Muara Air Kantung akibat 2 gundukan gunung pasir yang dihasilkan PT Pulomas.
“Sejak tahun 1998 saya sudah menjadi nelayan termasuk nahkoda kapal. 13 Januari 2021 menjadi korban kecelakaan di alur muara tersebut. Muara itu sempit 20 meter, setiap tahun semakin sempit, tumpukan itu akibat dari PT pulomas sejak tahun 2011, muara tersebut tidak diperluas,” ungkap Rahman dalam persidangan yang dipimpin hakim Dr Sofyan Iskandar SH MH, Alpontri Sagala SH MH dan Rory Yonaldi SH MH.
Dikatakan Rahman, gundukan pasir itu kiri dan kanan muara tersebut. Pasir itu diambil dan ditumpuk sehingga menggunung. 1000 kapal nelayan melalui muara tersebut, pasir ini ditumpuk akhirnya kalau kena arus air ombak turun lagi sehingga dangkal.
