BIN, PANGKALPINANG-Satu dan tujuh saksi yang dihadirkan pihak termohon, Rahman bersaksi dihadapan hakim PTUN Pangkalpinang, Senin (13/12/2021).
Nelayan yang tinggal di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat ini dengan tegas mengatakan banyak kapal nelayan pecah dan hancur di Muara Air Kantung akibat 2 gundukan gunung pasir yang dihasilkan PT Pulomas.
“Sejak tahun 1998 saya sudah menjadi nelayan termasuk nahkoda kapal. 13 Januari 2021 menjadi korban kecelakaan di alur muara tersebut. Muara itu sempit 20 meter, setiap tahun semakin sempit, tumpukan itu akibat dari PT pulomas sejak tahun 2011, muara tersebut tidak diperluas,” ungkap Rahman dalam persidangan yang dipimpin hakim Dr Sofyan Iskandar SH MH, Alpontri Sagala SH MH dan Rory Yonaldi SH MH.
Dikatakan Rahman, gundukan pasir itu kiri dan kanan muara tersebut. Pasir itu diambil dan ditumpuk sehingga menggunung. 1000 kapal nelayan melalui muara tersebut, pasir ini ditumpuk akhirnya kalau kena arus air ombak turun lagi sehingga dangkal.
“Kami demo ke kantor bupati Bangka tahun 2014, 2015, 2016 dan 2017 soal kinerja PT Pulomas. Dalam kondisi air pasang kapal terbatas waktunya untuk melintas, semenjak Pulomas sudah tidak ada, ketinggian gunung mulai berkurang,” kata Rahman yang melaut kadang 12 hari baru pulang.
Seminggu setelah kejadian kapal saya pecah, kata Rahman bersaksi, ada kapal lain yang menjadi korban. “Kapal saya gak bisa lagi dipakai, dan tidak bisa ditarik lagi total kerugian sekitar 350 juta. Sejak 2011 masuknya Pulomas mulai ada penumpukkan pasir di pinggir muara. 2013 (3 Kapal) 2015 (4 Kapal), 2017 (1 Kapal), 2021 (8 buah kapal). Sebaliknya, sejak tahun 2007 dipegang PT Timah alur itu tidak pernah bermasalah. Nah Sejak 2012 itu masuk PT Pulomas lalu ada gundukan pasir, gundukan itu makin lama makin naik. Selama 2011 sampai 2021 pengaruh PT Pulomas itu justru membuat gundukan pasir itu semakin naik-naik,” bebernya.
Pasca dicabutnya izin berusaha PT Pulomas, sambung Rahman, belum ada pengerukan sejak bulan Oktober 2021. “Atas inisiatif nelayan dan masyarakat ada usaha untuk melakukan pengerukan sendiri,” ujarnya.
Sidang dihadiri dari pihak pemohon PT Pulomas, Adistya Sunggara, Agus Hendrayadi dan tiga lainnya.
Dari pihak termohon, JPN dihadiri Ikhwanul Ridwan, Rahel dan Dani. (doni)