PT Timah Tbk Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 959 Nelayan di Bangka Belitung dan Kepulauan Riau

oleh -
oleh

BIN, PANGKALPNANG-PT Timah Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya para nelayan di wilayah operasionalnya, Rabu (11/09/2024).

Melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), PT Timah Tbk telah memberikan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada 959 nelayan di Bangka Belitung dan Kepulauan Riau sejak tahun 2022 hingga 2023.

Para nelayan yang mendapatkan perlindungan tersebut tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Selatan, serta Kepulauan Riau.

Inisiatif ini menjadi bentuk nyata PT Timah, yang merupakan anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, dalam memberikan perlindungan sosial dan ekonomi bagi nelayan yang berisiko tinggi dalam menjalankan profesinya.

Kepala Bidang Komunikasi PT Timah, Anggi Siahaan, menjelaskan bahwa sejak tahun 2022, perusahaan telah memfasilitasi ratusan nelayan di wilayah operasionalnya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Nelayan merupakan kelompok masyarakat yang rentan terhadap berbagai risiko kerja, mulai dari kecelakaan laut hingga ancaman kesehatan yang tidak terduga.

“Menyadari risiko yang tinggi, PT Timah Tbk berinisiatif memberikan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan agar para nelayan merasa aman dalam menjalankan pekerjaannya. Perlindungan ini juga memberikan ketenangan bagi keluarga mereka,” ujar Anggi.

Dalam program ini, PT Timah Tbk menanggung iuran kepesertaan nelayan, sehingga mereka dapat menikmati berbagai manfaat perlindungan tanpa harus terbebani secara finansial.

Program ini merupakan hasil kerja sama antara PT Timah Tbk dan BPJS Ketenagakerjaan, yang bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat nelayan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Abdul Shoheh, menambahkan bahwa program ini mencerminkan kepedulian PT Timah tidak hanya terhadap pekerja mereka, tetapi juga terhadap masyarakat sekitar. Perlindungan ini meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, yang sangat relevan bagi nelayan yang sering menghadapi risiko di laut.

“PT Timah memberikan perlindungan sosial bagi nelayan, tidak hanya dalam bentuk alat tangkap, tapi juga melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dengan perlindungan ini, jika terjadi musibah, keluarga nelayan dapat menerima santunan yang membantu keberlangsungan hidup mereka,” kata Abdul Shoheh.

Ia juga menekankan bahwa PT Timah menjadi pionir dalam memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan dan kelompok rentan lainnya.

Shoheh berharap di masa mendatang, PT Timah dapat memperluas cakupan perlindungan sosial ini ke sektor lain seperti pertanian dan UMKM.

Sebagai bagian dari komitmen ini, pada akhir pekan lalu, PT Timah bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan klaim Jaminan Kematian Kepesertaan Nelayan CSR PT Timah kepada ahli waris nelayan yang telah meninggal.

Klaim tersebut diserahkan oleh Kepala Divisi CSR PT Timah, Rahmat Taufik, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Abdul Shoheh, kepada ahli waris Rasyidi, Sumapermila, dan Rizon, yang merupakan ahli waris dari Erlansyah.

Dengan adanya perlindungan sosial ini, PT Timah membantu memastikan kelangsungan ekonomi keluarga nelayan yang mengalami musibah, baik untuk modal usaha maupun pendidikan anak-anak mereka, sehingga mereka dapat mandiri secara ekonomi di masa depan.(Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.