BIN, TOBOALI – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Toboali. Seorang pria berinisial RA (21), warga Desa Gadung, ditangkap di salah satu hotel pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait aktivitas transaksi narkotika yang diduga kerap dilakukan pelaku di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 6 paket kecil dan 1 paket sedang sabu dengan total berat bruto 3,15 gram. Selain itu, turut disita berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, plastik bening, sekop dari pipet, serta sejumlah tas dan dompet.

