Polsek Kertapati Bekuk Pelaku Penganiayaan Terhadap Dua IRT

oleh -
oleh

BIN, PALEMBANG-Rudiyanto (42) warga Jalan Kemang Agung Kelurahan Kertapati Kecamatan Kertapati Palembang, terpaksa digelandang ke Mapolsek SU I Palembang, lantaran menganiaya dua ibu rumah tangga yang tak sengaja menabrak anaknya.

Korban yakni Della Fitriani (24) dan Lili Rahmawati (21) warga Jalan Majapahit VI Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Kertapati Palembang.

Peristiwa penganiayaan disertai penikaman terjadi, Minggu (02/05/2021) lalu. Akibat penganiayaan ini, korban korban Della mengalami luka tusuk 1 liang di tangan sebelah kanan, 1 liang di kaki sebelah kanan. Sedangkan Lili mengalami luka tusuk 2 liang di lengan tangan kiri, 1 liang di tubuh bagian belakang, 1 liang di betis sebelah kiri, 1 liang di dengkul sebelah kanan.

Kapolsek SU I Palembang Kompol Farizon didampingi Kanit Reskrim Iptu Yundri mengatakan, bahwa pelaku penganiayaan dua ibu rumah tangga sudah tertangkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *