,

Polres Bangka Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba, Begini Modusnya

oleh -
oleh
Sat Narkoba Polres Bangka tangkap AN 32 tahun pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu dengan berat 3.3g gram, Rabu (25/1/2023).

BIN, BANGKA- Dalam memberantas Peredaram Narkoba, Sat Narkoba Polres Bangka tangkap AN 32 tahun pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu dengan berat 3.3g gram, Rabu (25/1/2023).

Pelaku AN 32 Tahun ditangkap di perumahan griya arwana

di Jalan parit 7 kudai kecamatan sungailiat Kabupaten Bangka.

Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizi Kapolres Bangka menjelaskan penangkapan berawal dari Informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

“Dengan informasi tersebut Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka langsung bergerak dan berhasil menangkap AN di Jalan perumahan griya arwana parit 7 kudai kecamatan sungailiat Kabupaten Bangka,”jelas Iptu Deni, Selasa (24/1/2023)

Ditambahkan kasat Narkoba setelah dilakukkan interogasi dan dilakukan pengembangan terhadap AD, Narkoba jenis Shabu tersebut dilemparkan di sepanjang jalan Pantai Tikus emas sungailiat sehingga barang bukti seberat 3.38 gram berhasil ditemukan.

Dalam modusnya pelaku AD melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu dan meletakan ke beberapa titik.

Atas perbuatanya pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. (Dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.