BIN, TOBOALI-Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika dalam Operasi Antik Menumbing 2025 yang berlangsung selama 12 hari, dari 20 hingga 31 Januari 2025.
Operasi ini menargetkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bangka Selatan dan berhasil menangkap delapan tersangka dengan barang bukti berupa 15,31 gram sabu dan 51 butir ekstasi.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, melalui Kabag Ops, Kompol Jhon Piter dalam dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa operasi ini terdiri dari tiga kasus yang masuk dalam Target Operasi (TO) dan dua kasus Non TO.
“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Bangka Selatan dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin marak di daerah ini,” ujarnya.
Berikut adalah delapan tersangka yang berhasil diamankan:
Nipo Yutisyo (26 tahun, mahasiswa, warga Toboali)
Barang bukti: 3,4 gram sabu, 50 butir ekstasi, dua timbangan digital, alat hisap.
Pasal: 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sukri alias Bakri (52 tahun, buruh, warga Desa Sadai, Tukak Sadai)
Barang bukti: 3,83 gram sabu, dua timbangan digital, alat hisap.
Pasal: 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Adi Saputra (27 tahun, petani, warga Air Gegas)
Barang bukti: 1,96 gram sabu, satu alat hisap, satu handphone Samsung.
Pasal: 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009.
Rendi Gustio (27 tahun, mahasiswa, warga Toboali)
Barang bukti: 5,89 gram sabu, satu sepeda motor Honda Scoopy.
Pasal: 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009.
Dantdy (25 tahun, mahasiswa, warga Toboali)
Barang bukti: 1 butir ekstasi, beberapa alat hisap.
Pasal: 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Madi (38 tahun, nelayan, warga Toboali)
Barang bukti: 0,23 gram sabu, alat hisap, pirex kaca, uang tunai Rp50.000.
Pasal: 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Dua tersangka lain yang tidak disebutkan identitasnya
Barang bukti: sejumlah sabu dan alat hisap.
Kompol Jhon Piter menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan berbagai modus, seperti menjadi perantara dalam transaksi narkoba hingga mengedarkan sendiri.
Salah satu tersangka bahkan menyimpan narkoba dalam kendaraan pribadi untuk mengelabui petugas.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan pengawasan ketat guna memberantas jaringan narkoba di Bangka Selatan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan narkoba dengan cara melaporkan aktivitas yang mencurigakan di sekitar mereka,” tegas Kompol Jhon Piter.
Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mengurangi peredaran narkotika di Bangka Selatan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(Yudi)