Polres Bangka Selatan Tangkap 8 Tersangka dalam Operasi Antik Menumbing 2025

oleh -
oleh

BIN, TOBOALI-Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika dalam Operasi Antik Menumbing 2025 yang berlangsung selama 12 hari, dari 20 hingga 31 Januari 2025.

Operasi ini menargetkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bangka Selatan dan berhasil menangkap delapan tersangka dengan barang bukti berupa 15,31 gram sabu dan 51 butir ekstasi.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, melalui Kabag Ops, Kompol Jhon Piter dalam dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa operasi ini terdiri dari tiga kasus yang masuk dalam Target Operasi (TO) dan dua kasus Non TO.

“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Bangka Selatan dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin marak di daerah ini,” ujarnya.

Berikut adalah delapan tersangka yang berhasil diamankan:

Nipo Yutisyo (26 tahun, mahasiswa, warga Toboali)

Barang bukti: 3,4 gram sabu, 50 butir ekstasi, dua timbangan digital, alat hisap.

Pasal: 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sukri alias Bakri (52 tahun, buruh, warga Desa Sadai, Tukak Sadai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *