Polres Bangka Gagalkan 32,38 Gram Shabu Saat Operasi Antik Menumbing 2022

oleh -
oleh

BIN, SUNGAILIAT- Polres Bangka menggelar konfrensi pers terkait Operasi Antik Menumbing 2022 di depan kantor Mapolres Bangka, Selasa (15/02).

Konfrensi pers tersebut di hadiri Kompol Robertus Wardhana Utama (Wakapolres Bangka), Iptu Deni Wahyudi (Kasat resnarkoba Polres Bangka), AKP Zulkarnain (Kasi Humas Polres Bangka).

Wakapolres Bangka menjelaskan selama operasi Antik mulai tanggal 01 Februari s/d 12 Februari 2022 Polres Bangka berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus dengan rincian tkp Kec. Sungailiat 1 (satu) kasus, Kec. Belinyu 3 (tiga) kasus dan tkp Kec. Pemali 1 (satu) kasus. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 40 (empat puluh) paket dengan berat bruto 32,38 gram. Dengan jumlah tersangka sebanyak 5 (lima) orang dengan 4 orang jenis kelamin laki-laki dan 1 orang jenis kelamin perempuan. Sehingga Polres Bangka mengungkap kasus sebanyak 4 (empat) TO dan 1 (satu) Non TO.

“Dalam Operasi Antik ini Sat Narkoba Polres Bangka berhasil mengamankan ke 5 pelaku di lima TKP .” ujar Wakapolres Bangka.

Adapun ke lima pelaku yaitu :
– DANI, 49 thn, laki-laki, karyawan swasta, Jalan Jelutung Rt.008 Rw.000 Kel Sinar Baru Kec Sungailiat Kab Bangka
– AKBAR, 20 thn, laki-laki, Pelajar / Mahasiswa, Jalan Cut Nyak Din RT. 002 RW. 003 Kel. Belinyu Kec. Belinyu Kab. Bangka, SD (paket)
– BISUL, laki-laki, 49 thn, Buruh Harian Lepas, SD (kelas IV), Kampung Bukit Dempo Kel. Bukit ketok Kec. Belinyu Kab. Bangka
– HAN, 23 tahun, laki-laki,Pelajar / Mahasiswa,Jalan Centini RT. 006 RW. 000 Kel. Air Duren Kec. Pemali Kab. Bangka
– LIPEK, 42 thn,Perempuan, Ibu Rumah Tangga, Parit IV Desa Gunung Muda kec. Belinyu Kab. Bangka

Adapun pasal yang di terapkan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Oc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.