,

Polisi Tembak Pelaku Bobol Kosan

oleh -
oleh
Pelaku Pembobol Kosan Marzuki Saputra alias Juki saat diamankan oleh Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, (Foto: Abdussalam)

BIN l Pelaku pembobol rumah kos-kosan dilumpuhkan oleh Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Satu tahun di cari Marzuki Saputra alias Juki (27) warga Jalan Swakarya I, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang, tak berkutik saat anggota menggerebek rumahnya, lantaran berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan timah panah bersarang dikakinya.

Juki merupakan salah satu pelaku membobol rumah kosan di Jalan Trikora, Lorong Suakarya, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang, pada (30/9/2020) sekira pukul 14.00 WIB. Polisi kini masih memburu rekannya inisial Hen (34).

Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dilakukan kedua pelaku, dirumah kosan korban pelapor Wendy (34). Setelah berhasil masuk kedalam kosan, pelaku mengambil AC sebanyak 30 unit, TV merek LG sebanyak 32 unit.

Kemudian, kedua pelaku mengambil Springbed sebanyak 20 unit, Mesin Cuci merek LG 1 unit, Mesin Pompa 3 unit, Closet Crisbow 32 unit, Lemari Kayu 30 unit, Gardu Listrik 2 unit dan Kabel, serta 1 unit Reiciver CCTV. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 427,400,000, 00 dan langsung melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi. SH didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing. SH. MH membenarkan, bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil dilumpuhkan pihaknya.

” Benar, pelaku merupakan buronan Satreskrim Polrestabes Palembang, dan Alhamdulillah berhasil dilumpuhkan Unit Pidum dan Tekab 134. Pelaku merupakan buronan kasus pencurian di sebuah rumah kosan, dan akibatnya korban mengalami kerugian uang ratusan juta,” ungkap Kompol Tri Wahyudi, Rabu (27/10/2021).

Untuk modus yang digunakan pelaku adalah mengambil barang berharga didalam kosan. Berupa AC, TV, Mesin Cuci, Springbed, mesin pompa dan lainnya.

” Atas ulah pelaku akan kita kenakan Pasal 363 KUHP, kini pelaku sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut, sedangkan rekannya masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Pelaku sendiri saat akan diamankan petugas berusaha kabur dan mencoba melawan, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.

” Benar pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur saat akan diamankan anggota,” tukasnya.

Dari pengakuan tersangka Juki sendiri saat ditemui diruang penyidik Reskrim dirinya sudah mengakui perbuatannya.

” Terpaksa saya melakukannya pak karena kebutuhan hidup, uang hasil penjualan barang dipakai untuk kebutuhan sehari hari saja,” ujarnya. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.