BIN l Komplotan jual beli motor hasil kejahatan antar Provinsi berhasil diringkus Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, saat akan mengantarkan ke pemesan.
Selain itu, ikut juga diamankan 38 motor berbagai jenis dan merk berasal dari berbagai daerah di Pulau Jawa dan dua Truk BG 8088 VV serta BG 8290 VA sebagai pengangkut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga. SIK didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol CS. Panjaitan mengatakan, sembilan orang yang diamankan oleh pihaknya terlibat dalam jaringan jual beli motor dari hasil kejahatan.




