BIN, PALEMBANG-Unit 4 Subdit l Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel amankan mobil truk tronton nopol BK 8872 EM yang mengangkut pupuk dolomite merek ADS sebanyak 659 sak kemasan 50 Kilogram (Kg) yang diduga tidak memiliki izin edar dan terdaftar di kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany melalui Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fery Harahap didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah SH mengatakan, bahwa terungkapnya hal ini berkat infomasi dari masyarakat.
” Terungkapnya kasus ini berkat infomasi dari masyarakat sehingga anggota kita bergerak cepat, selain mengamankan barang bukti anggota kita turut mengamakan pelaku Steven Sihombing SP (33) atas kepemilikan barang ini,” ungkapnya, Kamis (21/10/2021).
Pengungkapan kasus ini sendiri dan penangkapan pelaku terjadi pada 28 September 2021 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Sabar Jaya, Simpang Inpres Kampung 2, Kecamatan Banyuasin.
” Kasus ini akan kita kembangkan agar bisa mencegah beredarnya di masyarakat, sehingga masyarakat akan aman dari peredaran barang yang tidak terdaftar seperti ini,” bebernya.
Atas ulahnya pelaku melanggar pasal 122 Jo pasal 73 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. (Abdus)