,

Polda Sumsel Amankan 18 Orang Pelaku Ilegal Logging

oleh -
oleh

BIN, PALEMBANG I Satuan Pol Airud Polda Sumateta Selatan berhasil mengamankan sekitar 500 kubik kayu ilegal atau Ilegal longging dan mengamankan 18 orang yang terlibat. Kamis (3/2/2022)

Pemberantasan ilegal loging oleh tim gabungan polisi air dan udara (pol airud) dan direktorat kriminal khusus Polda Sumsel di Desa Muara Melak kecamatan Bayung Lincir, kabupaten Musi Banyuasin berbatasan dengan Provinsi Jambi.

Dari operasi pemberantasan ilegal logging sejak (21/02) Polda Sumsel berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1.019 batang atau 500 kubik kayu jenis batu, 2 perahu, 1 Senso alat pemotong kayu, 2 truk pick-up pengangkat kayu serta 1 buah parang

Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto mengatakan, pengungkapan kasus ilegal logging bermula dari koordinasi dengan Direktorat pencegahan dan pengaman kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLH).

“Kita koordinasi bersama tim gabungan langsung turun ke lokasi di tengah hutan butuh waktu sekitar 12 jam ke lokasi ilegal logging, sudah beroperasi sekitar delapan (8) tahun sejak 2013, kita telusuri menggunakan drone dan helikopter serta perahu kayu ilegal itu di parit panjangnya sekitar 13 km terapung,” ungkapnya.

Alhamdulillah kasus ini terungkap awalnya di lokasi kita amankan 18 orang dengan beberapa barang bukti, ini kerja keras tim, kayu keras jenisnya, buka kayu kayuan karena keras, estimasi sekitar 500 kubik yang kita amankan termasuk sekitar 13 km yang masih di parit.

“Kita juga akan terus kembangkan kasus ini sampai ke akarnya termasuk pemodal atau bandarnya dan tersangka lainnya,” tegas Toni Harmanto.

Sedangkan Direktur kriminal khusus (krimsus) Kombes Barly Ramadhani, menjelaskan dari 18 orang yang di amankan di lokasi telah di tetapkan enam (6) orang jadi tersangka sisanya 12 saksi.

” Enam tersangka terdiri dari R, A, E, dan D sebagai penebang dan MS serta MM sebagai sopir dan dua pemodal BT dan MN sebagai pemodal Dpo,“ lanjutnya.

Keenam tersangka di jerat dengan UU no 18 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda 500 juta hingga 2,5 Milyar.(Abdus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.