Pada kesempatan tersebut dirinya juga meminta agar tiap Kepala Daerah terkait, agar dapat memaparkan postur anggaran untuk pelaksanaan PSU pada 27 Agustus 2025 mendatang.
“Serta dapat melakukan penyisiran pada anggaran, untuk meminimalisir kekurangan dana pada pelaksanaan pilkada ulang ini,” ujarnya.
Sementara untuk tindak lanjut mengenai Pilkada pemilihan Gubernur yang saat ini masih running di Mahkamah Konstitusi, Rifqinizamy meminta untuk menunggu keputusan MK pada 24 Februari mendatang.
“Untuk itu, kepada KPU, Bawaslu, TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan stakeholder kami minta agar melakukan pemetaan, supervisi serta mitigasi, terhadap gangguan yang mungkin terjadi saat pelaksanaan Pilkada mendatang,” pungkasnya.




