Pilkades di Tengah Pandemi, Demokrasi tak Boleh Mati

oleh -
oleh

BI-PEMERINTAH Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) siap menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 2021. Sebanyak 44 desa bakal mengikuti pelaksanaan ini pada 13 Oktober 2021.Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kabupaten di Kepulauan Bangka Belitung, rencananya tetap digelar di tengah ancaman pandemi COVID-19.

Mengutip media I newsBabel id
Bupati Mulkan mengatakan kades yang nantinya terpilih memiliki tugas dan tanggung jawab dalam membangun dan menyejahterakan masyarakat desanya. Kades harus mampu berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait.

“Seorang kepala desa harus mampu memperkuat koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pihak kecamatan serta lembaga berwenang lainnya,” Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan calon kepala desa yang akan maju pada pilkades. Kandidat harus mempelajari kondisi objektif, masalah, serta potensi dan rekomendasi pembangunan desa, termasuk prioritas Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

Dengan begitu, calon kades harus menjadikan SDGs Desa sebagai substansi dalam memaparkan visi dan misi pembangunan desa. Dengan begitu, warga desa bisa mencermati visi dan misi secara lebih tajam dan utuh.

Dalam sejarah perkembangannya,pemilu di Indonesia menganut sistem demokrasi langsung. Artinya rakyat menjadi penentu pada setiap perhelatan pesta demokrasi. Untuk itu, pada episode yang kesekian kalinya, di 9 Provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota, Indonesia akan melaksanakan pemilihan kepala daerah dengan jumlah total 270 daerah. Jumlah yang cukup besar jika dibandingkan dengan Pilkada-Pilkada sebelumnya.

Di beberapa media, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai  penyelenggara teknis telah mengungkapkan beberapa alasan kenapa Pilkada harus tetap dilaksanakan di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Sedikitnya ada empat alasan kenapa KPU tetap melaksanakan Pilkada. Menurut KPU, yang pertama adalah soal amanat peraturan yakni dengan dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 sebagai landasan hukum. Artinya KPU harus menjalankan amanat undang-undang. Kedua, Jika Pilkada dihentikan dengan alasan Pandemi, maka tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi ini akan berakhir.

Ketiga, adalah hak konstitusional (memilih & dipilih) pada periode pergantian kepemimpinan di tingkat daerah (Provinsi & Kabupaten/Kota) harus terus dilakukan. Kemudian yang keempat adalah soal tata kelola anggaran, jika Pilkada ditunda melewati tahun 2021 maka anggaran yang cair tahun 2020 akan percuma karena melewati tahun anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *