BIN, SUNGAILIAT – Kasus sengketa pemakaman Tionghoa Songliang di Lingkungan Sripemandang, Kelurahan Srimenanti Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka hingga saat ini masih berlanjut. Bahkan saat ini kasus tersebut sudah ditangani Ombustman RI Perwakilan Bangka Belitung dan hasil akhir laporan pemeriksaan Ombustman pun sudah keluar dengan beberapa point.
Demikian disampaikan Bowo Kriswanto warga Sripemandang yang sejak awal konsisten mengawal kasus tersebut kepada para pengurus masjid dan musholla di Masjid Aik Centeng Srimenanti, Rabu (10/11/21) malam.
Menurut Bowo, persoalan kasus sengketa lahan pemakaman tersebut awalnya dipicu adanya penutupan akses jalan Gg. Famili yang melintasi lahan pemakaman tionghoa Songliong. Penutupan ini dilakukan oleh Perkumpulan pengurus kematian dan Perkuburan warga Tionghoa Songliang (P2KPTS). Selain itu juga adanya pemakaman baru yang dilakukan oleh P2KPTS di blok 2 di lahan yang saat ini masih ber – Status Quo.
“Persoalan ini dipicu adanya penutupan akses jalan warga yang melintasi lahan pemakaman Tionghoa Siongliang. Alhmadulillah kemarin kita sudah dapat surat pemberitahuan bahwa laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) telah disampaikan kepada terlapor, dalam hal ini Bupati Bangka,” ujar Bowo di hadapan sejumlah pengurus Masjid dan Musholla di Lingkungan Sripemandang Sungaiiat.
Sejumlah pengurus masjid dan mushollah di lingkungan Sripemandang, hadiri pembahasan langkah langkah ke depan dalam penyelsaian sengketa lahan perkuburan tionghoa songliang dan penutupan jalan Gang Family oleh P2KPTS, Rabu (10/11/21) malam di Masjid Aik Centeng Srimenanti.
Lebih jauh disampaikan Bowo bahwa adanya surat LAHP Ombustman RI Perwakilan Babel ini sebagai tindak lanjut dari laporan warga lingkungan Sripemandang atas sikap dugaan kurang responnya Bupati Bangka dalam menyelesaikan persoalan kasus sengketa penutupan jalan oleh pengurus pemakaman Tionghoa Songliang yang dinilai banyak merugikan pihak warga.
“Rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Babel ini keluar, lantaran warga Srimenanti sudah beberapa kali meminta audiensi untuk penyampaian aspirasi kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Bangka, namun hasilnya tidak memuaskan,” katanya.
Dalam surat pemberitahuan Ombudsman ini dikatakan Bowo, menyebutkan ada 4 point dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Bupati Bangka terkait persoalan kasus sengketa lahan pemakaman tionghoa Songliang ini. Berikut isi petikan LAHP dari Ombustman RI Perwakilan Bangka Belitung, bahwa berdasarkan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Ombustman RI Perwakilan Babel terhadap pokok laporan warga mengenai;
1.Dugaan penyimpangan prosedur oleh Bupati Bangka terhadap pembiaran kegiatan perkuburan Perkumpulan Pengurus Kematian dan Perkuburan Warga Tionghoa Songliang pada Blok 2 dan Blok 3 di Lingkungan Sripemandang Srimenanti Sungailiat.
- Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Bangka terhadap pembiaran kegiatan perkuburan P2KPTS pada blok 2 dan blok 3 di Lingkungan Sripemandang Kelurahan Srimenanti dan penutupan akses jalan Gang Family Lingkungan Sripemandang Kelurahan Srimenanti.
- Dugaan penundaan berlarut oleh Bupati Bangka terhadap pengaduan permasalahan kelompok masyarakat di Lingkungan Sripemandang terkait aktifitas perkuburan baru oleh P2KPTS pasca dikeluarkan surat Bupati Bangka nomor: 180/469./III/2020 tanggal 3 Desember 2020.
- Dugaan tidak memberikan pelayanan oleh Bupati Bangka terkait penyampaian pengaduan masyarakat Srimenanti karena diduga membiarkan pihak P2KPTS melakukan penutupan akses jalan Gang Family Lingkungan Sripemandang pada tanggal 10 Desember 2020 s.d sekarang sehingga tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh warga sekitar.
Sehubungan hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung telah menerbitkan LAHP yang intinya menyatakan bahwa;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, Ombustman RI Perwakilan Babel menyimpulkan bahwa telah ditemukan Mal Administrasi berupa penyimpangan prosedur, Penyalahgunaan Wewenang, Penundaan berlarut, dan tidak memberikan pelayanan sebagaimana perihal laporan pelapor.
- Sesuai kewenangan yang diatur dalam UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombustman RI dan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombustman menyimpulkan perlu dilakukan beberapa tindakan kolektif oleh Bupati Bangka sebagai berikut:
- Agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka membuka akses jalan Gang Family yang telah ditutup sehingga pemanfaatan jalan dapat terlaksana sebagaimana mestinya.
- Agar mengintruksikan perangkat daerah tehnis melakukan peninjauan kembali terkait Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II No…tentang pengukuhan nomor.. Sungailiat tertanggal 29 April 1975 dan SKHUAT No…dengan luas sebesar 8234 M2 atau Nomor register Camat No..karena tidak sesuai lagi dengan peraturan daerah Kabupaten Bangka No 15 tahun 2014 tentang FDPR dan Peraturan Zonasi Kabupaten Perkotaan Sungailiat 2014-2023
- Terhadap rencana penyediaan lahan pemakaman pengganti Blok 2 dan blok 3 agar Bupati Bangka dapat membentuk tim khsusus percepatan rencana penyediaan lahan pengganti perkuburan P2KPTS tersebut.
Selanjutnya terlapor diberi waktu menindaklanjuti saran sebagaimana LAHP yang dimaksud, dan Ombustman RI Perwakilan Babel akan melakukan monitoring pelaksanaan LAHP dimulai pada hari ke-14 sejak LAHP disampaikan.
Terkait surat Ombudsman tersebut, Ketua DPC MUI Kecamatan Sungailiat, Ansori menegaskan bahwa berdasarkan administratif permasalahan sengketa lahan perkuburan Tionghoa Songliang sudah final.
“Arinya kalau saran Ombudsman itu tidak dieksekui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, resikonya tinggi. Kalau dalam waktu 30 hari tidak ditanggapi dan tidak dieksekusi, resikonya akan keluar rekomendasi dari Ombustman RI Pusat. Kalau rekomendsi Ombustman RI Pusat keluar itu lebih kencang dan lebih tegas, itu menyangkut Integritas yang luar biasa,” ungkapnya.
Masih kata Ansori, jika sampai 30 hari kalender, pihak Pemerintah Daeran Kabupaten Bangka tak juga menanggapi dan mengeksekusi rekomendasi Ombustman, maka warga Srimenanti akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
“Warga Srimenanti memberikan waktu hingga 30 hari kalender kepada Bupati Bangka untuk melakukan eksekusi. Bila sampai habis waktu 30 hari tak juga mengeksekusi, maka warga akan menempuh upaya PTUN,” tandasnya.
Diketahu sebelumnya, sebagian warga di lingkungan RT 09, Lingkungan Sripemandang, Kelurahan Srimenanti, Kecamatan Sungailiat, merasa kesal dan kecewa lantaran jalan Gang Family yang melintas di Perkuburan Tionghoa Songliang, Sripemandang ditutup oleh oknum Pengurus P2KPTS. Akibatnya, sejumlah warga yang bermukim dekat dengan tempat pemakaman setempat terhambat menjalani aktifitas sehari-hari.
“Kalau mau jalan keluar warga di sini kesusahan karena harus mutar dulu melalui jalan lain sebab jalan umum yang biasa kami lalui kini sudah ditembok beton,” ungkap sejumlah warga.
Mirisnya lagi, kata warga saat ditembok oleh oknum pengurus Perkuburan Siongliang, sekitar Kamis (10/12/2020) pagi, justru sempat disaksikan oleh aparat kepolisian termasuk anggota Satpol PP.
Lebih parahnya lagi, meskipun telah terbit surat Bupati Bangka tanggal 3 Desember 2020 dengan nomor 180/469/1 / Xll / 2020 perihal penyelesaian masalah tempat perkuburan yang isinya antara lain “Agar tidak melakukan pemagaran dan penutupan akses jalan umum masyarakat” oknum Pengurus P2KPTS tetap juga melakukan penutupan akses jalan Gang Family hingga saat ini.
Rendra Basri selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka saat itu juga sempat menyesalkan adanya penutupan akses jalan umum yang dibangun dengan menggunakan dana APBD tahun anggaran 2013 justru ditutup oleh pengurus Yayasan Pekuburan.
“Penutupan akses jalan umum tidak dibenarkan karena tindakan tersebut melanggar undang undang yang ada,” tandas Rendra.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ke pihak Bupati Bangka masih sedang diupayakan, redaksi FORUMKeadilanbabel.com telah mencoba melakukan konfirmasi terkait rekomendasi Ombustman RI Perwakilan Babel terhadap persoalan sengketa perkuburan Tionghoa Songliang via WA, Kamis (11/11/21) kemarin, namun posisinya masih centang satu. Demikian juga pengurus P2KPTS hingga saat ini masih diupayakan konfirmasinya. (red02)