Perwakilan Warga Gang Family Beri Waktu 30 Hari Kepada Bupati Bangka Tindak Lanjuti Rekomendasi Ombudsman

oleh -
oleh

BIN, SUNGAILIAT – Kasus sengketa pemakaman Tionghoa Songliang di Lingkungan Sripemandang, Kelurahan Srimenanti Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka hingga saat ini masih berlanjut. Bahkan saat ini kasus tersebut sudah ditangani Ombustman RI Perwakilan Bangka Belitung dan hasil akhir laporan pemeriksaan Ombustman pun sudah keluar dengan beberapa point.

 

Demikian disampaikan Bowo Kriswanto warga Sripemandang yang sejak awal konsisten mengawal kasus tersebut kepada para pengurus masjid dan musholla di Masjid Aik Centeng Srimenanti, Rabu (10/11/21) malam.

 

Menurut Bowo, persoalan kasus sengketa lahan pemakaman tersebut awalnya dipicu adanya penutupan akses jalan Gg. Famili yang melintasi lahan pemakaman tionghoa Songliong. Penutupan ini dilakukan oleh Perkumpulan pengurus kematian dan Perkuburan warga Tionghoa Songliang (P2KPTS). Selain itu juga adanya pemakaman baru yang dilakukan oleh P2KPTS di blok 2 di lahan yang saat ini masih ber – Status Quo.

“Persoalan ini dipicu adanya penutupan akses jalan warga yang melintasi lahan pemakaman Tionghoa Siongliang. Alhmadulillah kemarin kita sudah dapat surat pemberitahuan bahwa laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) telah disampaikan kepada terlapor, dalam hal ini Bupati Bangka,” ujar Bowo di hadapan sejumlah pengurus Masjid dan Musholla di Lingkungan Sripemandang Sungaiiat.

 

Sejumlah pengurus masjid dan mushollah di lingkungan Sripemandang, hadiri pembahasan langkah langkah ke depan dalam penyelsaian sengketa lahan perkuburan tionghoa songliang dan penutupan jalan Gang Family oleh P2KPTS, Rabu (10/11/21) malam di Masjid Aik Centeng Srimenanti.

 

Lebih jauh disampaikan Bowo bahwa adanya surat LAHP Ombustman RI Perwakilan Babel ini sebagai tindak lanjut dari laporan warga lingkungan Sripemandang atas sikap dugaan kurang responnya Bupati Bangka dalam menyelesaikan persoalan kasus sengketa penutupan jalan oleh pengurus pemakaman Tionghoa Songliang yang dinilai banyak merugikan pihak warga.

 

“Rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Babel ini keluar, lantaran warga Srimenanti sudah beberapa kali meminta audiensi untuk penyampaian aspirasi kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Bangka, namun hasilnya tidak memuaskan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *