,

Perlindungan Hukum Terhadap Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia

oleh -
oleh

PERLINDUNGAN  dan kepastian hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab negara, khususnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah, karena dalam hal pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran penghidupan masyarakat, baik pada generasi ini maupun pada masa mendatang. pada generasi mendatang, diharapkan hak-hak warga negara untuk memperoleh kehidupan yang aman, layak atas lingkungan hidup yang baik, sehat dan nyaman serta terlindungi dari perusakan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam, dapat terjamin. berdampak signifikan sehingga menimbulkan konflik antara perusahaan dengan pemerintah daerah seperti adanya kepastian hukum yang dibangun oleh hakim mengenai alur pemantauan lingkungan dan kewenangan pejabat dalam pemantauan lanjutan. tinjauan hukum terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.

Diundangkannya UU no. 11 Tahun 2020 tentang penciptaan lapangan kerja (UU no 11 Tahun 2020) mengangkat banyak masalah, salah satunya menyangkut ketidakjelasan agenda reformasi yang ditujukan untuk memperkuat pemantauan lingkungan, sedangkan undang-undang no 32. Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU no 32 tahun 2009) menempatkan pengawasan sebagai alat pengendalian dampak lingkungan yang bersifat preventif. Pelaksanaan pengawasan masih menemui kendala klasik, di antaranya antara lain: tidak proporsionalnya jumlah petugas pemantau lingkungan (PPLH) yang kompeten di Indonesia dibandingkan dengan jumlah kegiatan komersial yang harus diaudit, kurangnya data dan riwayat kepatuhan pelaku ekonomi karena pengawasan terhadap database dilakukan dan pengelolaan sistem informasi lingkungan untuk pengawasan belum optimal dan akuntabilitas pengawasan lingkungan belum optimal.

Masalah-masalah tersebut berarti bahwa pemantauan lingkungan belum optimal untuk mendorong kepatuhan dan, di atas segalanya, belum mampu menegakkan peraturan lingkungan, apalagi menjaga kualitas lingkungan yang baik dan sehat. Meskipun undang-undang No. 11 Tahun 2020 tidak secara material mengubah peraturan pengawasan lingkungan, tetapi perubahan yang dibuat menciptakan celah yang dapat mencegah meningkatkan pengawasan. Sistem yang dibuat dengan undang-undang no. 32 Tahun 2009 memberi wewenang kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menunjuk seorang Pengendali Lingkungan Hidup (PPLH) untuk memantau kepatuhan perusahaan yang bertanggung jawab terhadap izin lingkungan dan/atau peraturan perundang-undangan.

Dalam hal izin lingkungan merupakan alat yang lebih kuat dari izin operasi, verifikasi izin lingkungan dapat berdampak pada pelaksanaan izin operasi (daripada sanksi administratif atau dibatalkan oleh pengadilan). 32 Tahun 2009 adalah pernyataan bahwa pemantauan lingkungan sangat penting dilakukan oleh pejabat yang memiliki keahlian khusus dan dapat menempuh jenjang karir berdasarkan hasil. kewajiban khusus yang dibebankan oleh undang-undang untuk mengelola dan melindungi lingkungan.Selain itu, alat kontrol yang menjadi acuan bagi PPLH dalam RUU No. 32 Tahun 2009 merupakan izin lingkungan dan/atau peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Dengan alat pengendalian ini, pemantauan yang dilakukan oleh PPLH dapat memiliki kekuatan untuk mendorong pemenuhan kewajiban lingkungan dari pemangku kepentingan perusahaan, terlepas dari tingkat kepatuhan pemangku kepentingan perusahaan terhadap kewajiban. luar bidang lingkungan.

Kemandirian pemantauan lingkungan ini penting karena dampak ketidakpatuhan terhadap kewajiban lingkungan dapat menimbulkan bencana lingkungan. Selain itu, kerusakan atau pencemaran lingkungan dapat berdampak buruk bagi kesehatan bahkan keselamatan jiwa manusia. Mengingat pemantauan lingkungan memerlukan pendekatan hukum multi-rezim, maka perlu dipastikan bahwa setiap kegiatan pemantauan harus didahului dengan koordinasi antar unit/lembaga (baik di dalam suatu instansi maupun melalui direksi) yang memiliki pengetahuan teknis terkait dengan pengelolaan.

Perusahaan/kegiatan yang akan diawasi. Selain itu, penting juga bahwa semua jenis pemantauan yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dapat dikoordinasikan oleh badan sektor lingkungan sebagai pengemban tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. yang dapat dilaksanakan dan dipatuhi (applicable) untuk menghindari, mengatasi atau memperbaiki kesalahan yang berpotensi atau telah menyebabkan kerusakan atau pencemaran lingkungan.

Salah satu langkah konkrit yang harus dilegitimasi secara tegas adalah bahwa keputusan tindak lanjut pengawasan harus ditegaskan sebagai keputusan yang konkrit, individual, final dan mengikat/yang harus dilaksanakan.Oleh karena itu, selain memberikan kepastian hukum, kewenangan pengawasan dapat dipertahankan dan investasi negara dalam pemantauan lingkungan tidak sia-sia karena pemantauan lingkungan dapat memaksa beban biaya dan pengelolaan eksternalitas dengan mengorbankan pihak yang harus bertanggung jawab.

Pusat dan daerah untuk melakukan pemantauan lingkungan tanggal kembali ke subjek UU No. 32 Tahun 2009, salah satunya adalah untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, setiap tindak lanjut pemantauan lingkungan harus bertujuan untuk menjaga kualitas lingkungan guna melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. tidak dapat dikalahkan atas dasar kepentingan-kepentingan yang tidak terkait dengan lingkungan hidup dan hak-hak lingkungan hidup, penanggung jawab pemantauan lingkungan hidup harus independen dari kepentingan-kepentingan lain.

Konsep Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Hukum lingkungan telah berkembang pesat, tidak hanya dalam kaitannya dengan fungsi hukum perlindungan, pengendalian, dan keamanan bagi masyarakat (kontrol sosial) dengan peran agen stabilitas, tetapi di atas semua itu sebagai sarana pembangunan (alat rekayasa sosial dengan peran agen stabilitas). warga negara, sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan wajib menjaga dan mengelola lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia tetap menjadi sumber dan penopang bagi kehidupan bangsa Indonesia dan makhluk hidup lainnya, oleh karena itu lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi. berdaya saing dan dikelola dengan baik berdasarkan prinsip tanggung jawab negara, keberlanjutan dan keadilan.
Pengelolaan lingkungan juga harus dapat membawa manfaat ekonomi, sosial dan budaya yang berlangsung sesuai dengan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghormatan terhadap kearifan lokal dan lingkungan. lingkungan telah mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya untuk itu perlu dilaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang serius dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan, karena lingkungan hidup yang lebih luas digambarkan sebagai sesuatu yang tidak ada, memiliki batas dan memahami segala sesuatu yang berada di luar organisasi, hanya mempertimbangkan aspek-aspek yang harus dipenuhi organisasi untuk bertahan dan berkembang.

Ketentuan pasal 1 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjelaskan bahwa lingkungan hidup adalah “kesatuan ruang dengan segala benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan tingkah lakunya, yang mempengaruhi alam. itu sendiri, kelangsungan hidup dan kesejahteraan, manusia dan makhluk hidup lainnya. “Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, bahwa tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi perlindungan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia; menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; serta melestarikan fungsi lingkungan. Menjaga perlindungan dan keamanan tanpa batas dari aktivitas, termasuk penebangan. Manusia menjadikan kebutuhan untuk bertahan hidup sebagai alasan untuk deforestasi atau penebangan pohon. Apa yang ada di hutan dimanfaatkan, seperti akar pohon dan pohon besar. Kecil atau besar. Lahan yang menjadi tempat tumbuhnya pepohonan menjadi lahan yang dimanfaatkan dengan cara mengeruk hasil alam yang dikandungnya. Lingkungan adalah manifestasi dari interaksi makhluk hidup di dunia kosmik ini.Pengelolaan hutan dilakukan secara tidak efisien yang merupakan cikal bakal terganggunya tatanan kehidupan. Hubungan makhluk hidup dengan lingkungan terjadi sejak lahir atau berkembang sampai mengalami kematian atau kepunahan. Menurut Slamet, interaksi manusia dengan lingkungan merupakan suatu proses alamiah dan telah dilaksanakan sejak manusia lahir sampai dengan kematiannya, yang menunjukkan bahwa lingkungan merupakan komponen yang harus dijaga setiap saat.

Penegakan hukum lingkungan hidup (enforcement of environment law) terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak terbatas pada upaya pengadilan. Penggunaan secara administratif tindakan hukum lingkungan (pra-peradilan) terkait izin dan penggunaannya akan lebih berpotensi mencapai tingkat tersebut karena penegakan hukum oleh pengadilan pada umumnya telah mengalami kerugian akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan. Penegakan hukum lingkungan di Indonesia meliputi penataan dan penegakan (compliance and enforcement). Penerapan hukum lingkungan dalam arti luas, yang meliputi pencegahan dan penindakan. Pengertian pencegahan sama dengan pengertian penghormatan yang meliputi perundingan, pengawasan, penerangan, nasehat), sedangkan represi meliputi penyidikan, penyidikan sampai dengan penerapan sanksi administratif daripada pidana.Penegakan hukum pengelolaan lingkungan saat ini masih sulit dicapai karena sulitnya pembuktian dan penetapan kriteria baku kerusakan lingkungan. peran dalam rekayasa sosial, yang meliputi perumusan tindak pidana (criminal act), pertanggungjawaban pidana dan sanksi (sanctions) baik pidana maupun disipliner). Hukum sebagai alat rekayasa sosial sangat penting dalam hukum lingkungan. Kelemahan penegakan hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tidak adanya sanksi atas kerusakan sosial dan ekonomi yang akan merusak keadilan lingkungan, yang mencakup semua aspek, termasuk norma dan norma budaya, peraturan, kebiasaan, kebijakan dan keputusan yang mendukung kelestarian lingkungan. komunitas, di mana orang dapat berinteraksi dengan keyakinan tentang lingkungan mereka yang aman, terpelihara, dan produktif.

 

Oleh : Nur Asifah Cahyaningtyas. S (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung/Ketua Komisi 1 bidang Hubungan antar Lembaga DPM FH UBB)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.