,

Perkembangan Dugaan Korupsi Kegiatan ROW PLN, Kajati Babel : Belum Ada Tersangka, Masih Analisa

oleh -
oleh

BI, PANGKALPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Daroe Tri Sadono mengakui jika sampai saat ini pihaknya belum melakukan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Right Of Way (ROW) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Bangka Belitung.

“Belum..belum. Jangan ke situ dulu. Kita kan masih menganalisa. Kita pastikan dulu ada tidaknya perbuatan melawan hukum dan kerugian negaranya,” kata Kajati Babel, Daroe Tri Sadono  saat dimintai tanggapannya terkait kapan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Right Of Way (ROW) oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Bangka Belitung, di gedung Kejati Babel, Kamis (30/9/21).

“Nah itu lah yang sedang kami dalami, selain itu, ada beberapa pekerjaan lain yang memerlukan konsentrasi. Jadi sementara itu kita sedang melakukan analisa dan perhitungan-perhitungan. Pendek kata, kami masih tetap bekerja,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, belum naiknya status Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan Right Of Way (ROW) di Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Bangka Belitung ke Penyidikan mendapat sorotan aktivis Pegiat anti korupsi di Bangka Belitung.

Salah satunya, Hadi Susilo ketua LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Babel menilai proses penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan ROW PLN Wilayah Babel oleh jaksa penyidik Kejati Babel terkesan lamban.

Hal ini dikatakannya, lantaran hingga saat ini penanganan kasus tersebut belum naik ke Penyidikan. Padahal kata dia kasus ini sudah menyita perhatian masyarakat Bangka Belitung sejak adanya penggeledahan di lima tempat termasuk kantor PLN UP3 Pangkalpinang dan PLN Wilayah Babel.

“Saya menilai penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan ROW oleh Kejati Babel terbilang lamban. Kalau berkaca pada penanganan kasus kasus sebelumnya, apabila tim satgas pemberantasan korupsi sudah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti, maka tak butuh lama, untuk menaikkan status dari Penyelidikan ke Penyidikan,” kata Hadi  terkait penanganan kasus dugan korupsi kegiatan ROW di PLN Wilayah Babel, Kamis (30/9/21).

Oleh karenanya, Hadi yang dikenal vokal menyuarakan pemberantasan kasus korupsi di Babel ini meminta Kajati Babel untuk memberikan atensi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi ROW PLN ini.

“Kami minta pak Kajati Daroe Tri Sadono memberikan atensi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi ROW PLN ini, sehingga kasus ini dapat segera naik ke Penyidikan dan menetapkan tersangkanya, seperti penanganan kasus korupsi BRI Pangkalpinang dan BPRS Toboali dimana Jaksa cepat menaikkan statusnya ke penyidikan dan penetapan tersangkanya. Jangan ada perbedaan dalam penanganan kasus korupsi di Babel ini,” tandasnya.

Sebelumnya, tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dari Kejati Babel, Jum’at (9/7/21) lalu telah melakukan penggeledahan di kantor PLN UP3 Pangkalpinang dan PLN wilayah Bangka Belitung dan sejumlah tempat lainnya guna mengumpulkan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan ROW tahun 2018 sampai dengan 2020 dengan anggaran berkisar sekitar Rp.9 miliar.

Dari hasil penggeladahan tersebut, tim Satgas Khusus Pemberantasan Korupsi mendapatkan dokumen barang bukti 189 item, berupa 189 dokumen, komputer, laptop. Selain itu juga penyidik melakukan penggeledahan ke PT Haliora Power, PT Latif, dan CV Pegasus.

Sekedar diketahui, Peraturan Jaksa Agung Republik lndonesia Nomor : PERJA-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan
Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus meminta kepada Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri/ Cabang Kejaksaan Negeri supaya mempedomani jangka waktu penyelidikan dan penyidikan yaitu :
A. Jangka waktu penyelidikan (vide pasal 5)
(1). Jangka waktu penyelidikan tindak pidana korupsi
adalah paling lama 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari kerja;
(2). Jangka waktu penyelidikan sebagaimana dimaksud
ayat (1) apabila masih diperlukan dengan alasan yang
patut dan tidak dapat dihindarkan dapat diperpanjang kembali untuk paling lama 14 (empat belas) hari kerja, atas dasar permohonan dari tim penyelidik kepada Kepala Kejaksaan Tinggi/Kepala Kejaksaan Negeri/ Cabang Kejaksaan Negeri dengan menjelaskan
alasan perpanjangan waktu penyelidikan;
(3). Untuk Kejaksaan tipe B di luarJawa, Madura dan Bali,
waktu penyelidikan dapat disesuaikan dengan situasi
dan kondisi geografis setempat atas kebijakan pimpinan untuk paling lama 20 (dua puluh) hari keria pada setiap penerbitian Surat Perintah Penyelidikan;
(4). Setelah habis masa perpanjangan ke-2 (kedua) sebagaimana dimaksud ayat (2), penyelidikan harus dianggap selesai dengan putusan dari Pimpinan. (doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.