BI, PANGKALPINANG-Ketua Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Babel, John Hamesha mengatakan PT. Pulomas Sentosa berpeluang diseret ke permasalahan Pidana. Hal ini seperti diungkapkan oleh John Ganesha dalam konferensi pers, di hadapan sejumlah wartawan di restoran Pagi Sore, Selasa (12/10/21) siang.
Saat menjawab pertanyaan wartawan, John Ganesha mengatakan bahwa peluang bagi PT. Pulomas untuk dijerat pidana sangat berpeluang, jika gugatan perdata yang saat ini sedang bergulir di PN Sungailiat terbukti ada perbuatan melawan hukum.
“Bisa dan berpotensi untuk dijerat dengan hukum pidana, jika ternyata gugatan yang saat ini sedang bergulir ternyata terbukti ada perbuatan melawan hukum, maka selanjutnya bisa dilaporkan dalam perkara pidana. Namun kita garis bawahi bahwa itu setelah terbukti adanya perbuatan melawan hukum dalam gugatan perdata,” jelas John Ganesha.
Dalam kesempatan kemarin, John Ganesha sekaligus menjelaskan bahwa saat ini pihaknya dalam posisi memberikan advokasi bagi para nelayan yang ingin dimasukkan sebagai tergugat intervensi, dalam gugatan PTUN PT. Pulomas sebagai pihak yang dirugikan Pemprov Babel setelah ijin lingkungan mereka dicabut.
“Terkait pertemuan hari ini, kita duduk sebagai pemberi atau pendamping advokasi bagi nelayan, yang ingin turut serta dalam gugatan yang dilayangkan PT. Pulomas kepada Gubernur pasca dicabutnya ijin lingkungan PT. Pulomas atas kegiatan pengerukan alur muara Air Kantung. Seperti yang diatur dalam undang undang bahwa para nelayan ini bisa masuk dalam perkasa gugatan ini sebagai tergugat intervensi. Ini sebagai bentuk dukungan dari masyarakat nelayan kepada Gubernur Babel, dan sekaligus mengawal konsistensi Gubernur dalam keputusannya mencabut ijin lingkungan PT. Pulomas. Nelayan akan bersinergi bersama Gubernur menghadapi gugatan PTUN PT. Pulomas ini,” tegas John Ganesha.
Hadir dalam konferensi pers di tersebut, perwakilan kelompok nelayan, serta beberapa pengurus PDKP di antaranya Berry SH dan John Ganesha selaku Ketua PDKP.
Sebelumnya diberitakan, PT. Pulomas Sentosa melalui perwakilan nya menggelar jumpa pers di Restoran Pagi Sore Selindung pada Senin (11/10/21) lalu. Dalam konferensi pers tersebut Acun yang didampingi penasehat hukum PT. Pulomas menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan PTUN pasca dicabutnya ijin lingkungan perusahaan yang sudah 11 tahun mengeruk alur muara Air Kantung tersebut. (Oc)