,

Peran Ketua RT, RW dan Kades Ketika Pandemi Covid-19

oleh -
oleh

Penulis. Broto Djulianto
Ketua Forum Komunikasi Rukun Tetangga (FKRT)

Di tengah situasi yang amat sulit seperti saat ini, Ketua RT ,RW, Serta Kades dituntut untuk memberikan kenyamanan dan ketenangan di tengah masyarakat. Mereka harus dibangun rasa solidaritasnya, untuk saling bantu antar sesama

Tanpa keterbukaan informasi, situasi malah jadi lebih sulit. Terjebak di balik jendela, tanpa suplai obat maupun makanan. Alih-alih sembuh, pasien isolasi mandiri bisa-bisa ngedrop lalu tutup usia.

Kuncinya, kolaborasi antara gugus tugas RT/RW dengan Pusat Kesehatan terdekat (Puskesmas). Identifikasi, pendataan dan pelaporan terhadap warga dengan gejala Covid-19 ke perangkat RW menggunakan perangkat online. Lalu laporkan ke Puskesmas setempat.

Menjadi RT,RW serta Kepala Desa di tengah pandemi memang tak mudah. Apalagi di tengah kesibukan lainnya.ketika ada warga yang sakit maupun warga yang terkena covid 19 ,

Saat masih terjadi pandemi COVID-19 sampai sekarang, semua harus taat kepada peraturan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. apalagi sekarang kabupaten Bangka sudah memasuki PPKM Level 4 ,Untuk memutus rantai penularan COVID-19 tidak hanya dilakukan oleh diri sendiri / individual, akan tetapi juga membutuhkan kerjasama dari masyarakat dan peran serta dari perangkat desa (RT, RW, Kepala Desa, maupun tokoh-tokoh masyarakat yang lain).

Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan dan upaya pemberdayaan masyarakat terhadap pencegahan penularan COVID-19, antara lain yaitu :

Pendataan kesehatan warga di RT / RW / Desa.

Mendata kesehatan seluruh warga menggunakan formulir pendataan warga termasuk warga yang berisiko tinggi.

Mendata warga yang keluar dan masuk di wilayahnya.

Menghimbau warga untuk menginformasikan jika ada orang asing atau warga yang datang dari wilayah yang sudah terjangkit COVID-19 yang masuk ke wilayahnya.

Cari kemungkinan faktor penyebab penularan COVID-19 dan potensi wilayah.

Faktor perilaku : tidak melakukan perilaku hidup bersih dan sehat / cuci tangan pakai sabun.

Non perilaku : lingkungan.

Mendata potensi : SDM, dana, sarana dan prasarana.

Musyawarah masyarakat RT / RW / desa.

Sosialisasi hasil pendataan dan kemungkinan faktor penyebab penularan.

Sosialisasi program pemerintah dalam pencegahan COVID-19.

Menyepakati kegiatan melalui pemberdayaan masyarakat.

Menyusun rencana kegiatan di masyarakat.

Sampaikan informasi tentang COVID-19 (penyebab, penularan, pencegahan).

Edukasi tentang cara-cara pencegahan COVID-19 (etika batuk, cara cuci tangan pakai sabun, cara menggunakan masker).

Sarana edukasi pengeras suara / toa, saluran komunikasi elektronik.

Jadwal pelaksanaan, sasaran kegiatan, rencana anggaran dan penanggung jawab sesuai formulir rencana kegiatan.

Pelaksanaan kegiatan

Dilaksanakan sesuai jadwal yang telah direncanakan bersama. Kegiatan dicatat dan dilaporkan menggunakan format laporan kegiatan.

Keberlangsungan kegiatan

Dilakukan oleh masyarakat bersama dengan pengurus RT / RW / Desa dan pendamping teknis (puskesmas), untuk menjamin kesinambungan pemberdayaan masyarakat.

Adapun peran Ketua RT / RW / Kepala Desa dalam penanganan pencegahan penularan COVID-19 :

Ketua RT / RW / Kepala Desa :

Menyampaikan informasi tentang COVID-19 kepada warga.

Mengedukasi warga :

Upaya pecegahan COVID-19

Isolasi mandiri di rumah

Agar tidak memberi stigma buruk kepada ODP, PDP, atau positif COVID-19

Memfasilitasi dan mendorong keaktifan perangkat RT / RW / Desa, Toga / Toma, Kader, Bhabinkambtibmas, relawan desa lawan COVID-19 dan kelompok potensial warga lainnya dalam pencegahan penularan COVID-19.

Mendorong partisipasi warga untuk :

Menjaga kebersihan diri, kebersihan rumah dan lingkungan

Melakukan pembatasan kontak fisik

Tidak berkerumun / berkumpul

Tetap berada di rumah

Bekerjasama dengan Puskesmas setempat.

Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun.

Membuat alur pengorganisasian pemenuhan logistik bagi warga yang melakukan isolasi mandiri.

Melaporkan kepada Lurah / Kades terkait hal-hal yang dianggap berpotensi meningkatkan penularan COVID-19.

Melakukan pemantauan mobilitas warga yang berasal dari daerah terkena COVID-19.

Membantu warga yang kurang mampu / sakit / lansia yang tidak memiliki keluarga.

Memastikan warga di wilayahnya mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.

Di samping upaya pemberdayaan masyarakat juga sebaiknya dilakukan upaya pengendalian informasi oleh Kepala Desa, Ketua RW, hingga Ketua RT yang dapat menjadi kunci utama dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat.

Pengendalian informasi sangat perlu dilakukan dalam menjaga kualitas hidup masyarakat khususnya yang bersinggungan dengan kesehatan hingga ekonomi, upaya yang dapat dilakukan adalah :

Pertama adalah mengelola arus data dan informasi semua harus terdata.

Mengelola kendali informasi, jangan sampai masyarakat menjadi cemas dengan informasi yang tidak jelas. Kepala Desa ataupun Ketua RT / RW harus bisa menjelaskan dengan baik. Bagaimana cara penularan, cara pencegahan COVID-19. Contohnya dari segi kebudayaan dan keagamaan harus diberikan informasi jangan sampai terjadi kerumunan, taat kepada aturan pemerintah.

Dalam pencegahan COVID-19 di desa dan lingkungan permukiman, Kepala Desa, Ketua RT / RW diminta melakukan pendataan bagi masyarakatnya yang masih belum bekerja dari rumah hingga orang- orang yang terpaksa pulang kampung akibat kehilangan pekerjaannya.

Hal ini dilakukan agar pemerintah daerah dapat menyiapkan pengamanan sosial bagi orang-orang yang terdampak secara ekonomi dan dapat menyediakan bantuan yang sesuai bagi masyarakat di masa pandemi COVID-19.

Kedua, perangkat desa harus mampu mengelola kendali informasi COVID-19. Jangan sampai masyarakat cemas dalam menghadapi wabah ini karena ketidakjelasan informasi.

Ketiga, perangkat desa mengambil inisiatif mitigasi dampak sosial dan ekonomi warga. Bagaimana dampak sosial dari kondisi COVID-19 terhadap kegiatan keagamaan hingga kebudayaan. Misalnya himbauan untuk menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.

Keempat, perangkat desa dapat membuat pranata sosial baru yamg sesuai dengan kebutuhan di desa. Hal ini untuk mencegah terjadi konflik sosial selama pandemi COVID-19. Misalnya aturan baru dalam menerima tamu, pemakaman, termasuk kegiatan keamanan dan lingkungan. Sehingga tidak terjadi penolakan terhadap pemakaman, mereka diberikan pengertian tentang COVID-19.

Melapor ke layanan kesehatan terdekat juga upaya penting lain yang bisa dilakukan di sistem ini. Ini dilakukan untuk menghilangkan kesan bahwa para pasien Covid-19 harus dibawa ke rumah sakit. Di era terkini, apalagi jika gejala ringan, semua bisa dilakukan secara online. Apalagi ada informasi berbasis online. Konsultasi bisa dijadwalkan dan dilakukan secara daring, lalu obat bisa dibuatkan sesuai gejala.

Pada akhirnya, kepekaan dan kepedulian lah yang akan sangat menentukan. Apakah kita bisa melewati wabah yang gila-gilaan ini lebih cepat. Atau menunggu semua orang terkena, dan sistem alam bekerja. Menseleksi orang-orang terdekat kita. Yang kuat bertahan, yang lemah hilang selamanya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.