BIN, PANGKALPINANG-Masih belum berujungnya proses penyelidikan dugaan gratifikasi fee 20 persen, yang menyeret nama JA selaku mantan kepala dinas PUPR Babel terus mendapat sorotan para penggiat anti korupsi. Salah satunya Zainuddin Pay, penggiat anti korupsi Babel yang mengingatkan Kajati Babel untuk tetap konsisten dalam penegakan hukum, khususnya Tipikor. Seperti yang diamanatkan oleh Jaksa Agung.
Kepada wartawan, pria vokal yang dikenal dengan nama Pay ini mengatakan, bahwa pihaknya terus memantau perkembangan dari proses hukum yang saat ini berjalan. Pay mengaku mulai gelisah atas perkembangan yang ada yang dinilainya seperti berjalan di tempat.
“Kami melihat tahap penyelidikan ini seperti tidak ada progres, jalan di tempat, karena hingga kini belum ada ekspose dari pihak Kejaksaan apakah naik ke penyidikan apakah SP3 atau masih pengembangan lagi, semestinya kelihatan progresnya. Semestinya ada proses penggeledahan mencari data-data. Ini hanya datar-datar saja. Ini yang membuat kita khawatir. Padahal Kejaksaan Agunng sedang ganas-ganasnya membasmi para koruptor. Lihat Sekelas mantan Gubernur Sumsel pun digaruk. Menunjukkan sikap yang tidak kompromis terhadap korupsi dan semacamnya,” oceh Pay saat dibincangi wartawan, Kamis (14/10/21).
Zainuddin Pay, sekaligus mengingatkan Kajati Babel akan perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin soal pemberantasan korupsi. Menurut Pay jelas sekali perintah Jaksa Agung terhadap jajarannya untuk bersikap tegas terhadap perkara-perkara korupsi.
“Korupsi itu bencana bagi rakyat karena perbuatan korupsi seperti gratifikasi itu maling duitnya rakyat. Jadi tidak ada kompromi bagi pelaku tindak pidana korupsi. Kajati Babel Daroe Tri Sadono wajib ingat pesan Jaksa Agung yang menegaskan bahwa jaksa bodoh jika tidak bisa ungkapkan kasus korupsi di daerah,” kata Pay.
Semetara itu, Kajati Babel Daroe Tri Sadono saat dikonfirmasi terkait perkembangan terbaru proses penyelidikan dugaan gratifikasi fee 20 persen tersebut melalui pesan whastapp, Kamis (14/10/21) belum memberikan jawaban.
Seperti diketahui, informasi akurat menyebutkan bahwa ada pengakuan aliran fee 20 persen proyek rutin kepada JA mantan Kadis PUPR Babel. Informasi ini sendiri berdasarkan pengakuan dari terperiksa yang merupakan salah satu bawahan JA dan pengakuan aliran fee proyek 20 persen rutin tahun 2021 tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (doni)