BIN, TOBOALI-Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Penangkapan ini dilakukan pada hari Senin, 10 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Damai, Kecamatan Toboali.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Ipda GJ Budi, SH mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di rumah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Basel melakukan penyelidikan dan mendapati indikasi kuat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Tersangka yang ditangkap adalah A bin K, seorang pria berusia 26 tahun yang berprofesi sebagai buruh harian,” ujar Ipda GJ Budi, Selasa (11/06/2024).
Lanjut Ipda GJ Budi, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis Sabu. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,22 gram, 1 alat hisap bong, 2 pirek kaca, 1 ball plastik bening kosong ukuran sedang, 4 bungkus plastik bening kosong ukuran sedang, 1 kotak kecil warna coklat, 2 timbangan digital ukuran kecil, 1 timbangan digital ukuran besar merk Pocket Scale, 1 plastik asoi warna hijau, 1 korek api gas warna ungu, 3 sekop dari pipet minuman, 1 pipet minuman yang dibengkokkan, 1 sendok susu warna putih, 1 wadah plastik bergambar bebek, 1 handphone android merk Vivo warna biru, dan 1 boneka beruang warna coklat,” ungkap Ipda GJ Budi.
Setelah penangkapan dan penggeledahan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Basel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun,” ucap Ipda GJ Budi.
Saat ini, tersangka A bin K ditahan di Rumah Tahanan Polres Basel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi mengenai tindak kejahatan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba.
“Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Bangka Selatan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang,” pungkas Ipda GJ Budi.(Yudi)