BIN, PANGKALPINANG – Penyelidikan kasus dugaan fee 20 persen proyek rutin tahun 2021 Dinas PUPR Babel oleh Pidsus Kejati Babel seperti jalan di tempat.
Demikian pandangan yang disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Amak) Babel Hadi Susilo saat dibincangi wartawan, Senin (18/10/21) siang.
Menurut Hadi, seharusnya memasuki bulan kedua perkembangan penyelidikan kasus tersebut dapat diketahui progres penyelidikannya, apakah naik ke tahap penyidikan atau sebaliknya.
“Kami terus memantau, kami menilai saat ini kasus itu seperti jalan ditempat, harusnya memasuki bulan kedua dapat diketahui progres penyelidikan nya, apakah naik ke penyidikan atau dihentikan,” ucapnya.
Hadi berharap, Kajati Babel Daroe Tri Sadono bersedia memberikan kepastian hukum soal kasus dugaan fee 20 persen proyek rutin.
“Tentunya kami berharap Kajati Babel dapat memberikan kepastian hukum soal kasus dugaan fee 20 persen dan Kajati Babel harus tegas dalam penanganan kasus dugaan fee 20 persen “, tukasnya.
Sementara itu Kajati Babel Daroe Tri Sadono saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (18/10/21) belum memberikan jawaban. (doni)