, ,

PDKP Babel dan Saksi di Pengadilan Beberkan Fakta-Fakta Pelanggaran Hukum PT. Pulomas

oleh -
oleh

BIN, SUNGAILIAT – Perkumpulan Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Bangka Belitung bersama masyarakat nelayan Air Kantung, Sungailiat melayangkan gugatan perdata kepada PT. Pulomas Sentosa ke Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kabupaten Bangka atas adanya dugaan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan itu. Saat ini proses gugatan perdata tersebut sudah masuk pada proses pemeriksaan para saksi.

“Kita di dalam gugatan hari ini membawa fakta-fakta tentang pembiaran berlarut atas tumpukan pasir di Muara Air Kantung, kemudian kecelakaan dan adanya ancaman serius yang terjadi disitu yang membahayakan manusia, saya bisa menggambarkan bahwa pada saat saksi (nelayan-red) ini menolong kapal (kandas-red), badannya terbentur. Setahu kami itu dua unsur yang tertulis dalam hukum lingkungan kita sebagai syarat sah dicabutnya perizinan terhadap pelaku (PT. Pulomas-red),” kata Ketua PDKP Babel, John Ganesha Siahaan kepada wartawan usai menghadiri sidang di PN Sungailiat, Selasa (19/10/2021).

Dia menjelaskan, aktivitas yang dikerjakan oleh PT. Pulomas Sentosa ini telah menimbulkan dua bukit tumpukan pasir  di ujung Muara Air Kantung yang merupakan satu-satunya alur perairan bagi kapal nelayan untuk memasuki Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat. Namun demikian, dia mengungkapkan masih saja ada sejumlah masyarakat sekitar yang mendukung kegiatan perusahaan tersebut.

“Mengenai adanya masyarakat yang pro, saya pikir itu karena ketidaktahuan duduk perkara. Namun setelah hari ini muara dalam keadaan rusak lantaran pencabutan izin PT. Pulomas. Sejak awal gubernur telah mengeluarkan sanksi administrasi kepada PT. Pulomas, kan sudah jelas kami minta agar tidak lagi menempatkan pasir di Alur Muara Air Kantung,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu saksi dari nelayan setempat, Andi Hamsah menambahkan, keberadaan tumpukan pasir di Alur Muara Air Kantung telah meresahkan masyarakat nelayan karena tidak sedikit kapal nelayan yang kandas saat melintas di lokasi itu.

“Setiap ada kerusakan di muara, hancur kapal tidak ada satupun yang bertanggung jawab termasuk PT. Pulomas. Jadi saya hadir di pengadilan ini bukan hanya sekedar mau bersaksi tapi saya ingin menjelaskan yang sebenarnya, bukan mengada-ada. Selama PT. Pulomas bertahta di muara seperti itu lah keadaannya,” terang Andi.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Erzaldi telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa tertanggal 3 Agustus 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan Keputusan Kepala DPMPTSP nomor 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa. (doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.