PDKP Babel dan Saksi di Pengadilan Beberkan Fakta-Fakta Pelanggaran Hukum PT. Pulomas

oleh -
oleh

BIN, SUNGAILIAT – Perkumpulan Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Bangka Belitung bersama masyarakat nelayan Air Kantung, Sungailiat melayangkan gugatan perdata kepada PT. Pulomas Sentosa ke Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kabupaten Bangka atas adanya dugaan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan itu. Saat ini proses gugatan perdata tersebut sudah masuk pada proses pemeriksaan para saksi.

“Kita di dalam gugatan hari ini membawa fakta-fakta tentang pembiaran berlarut atas tumpukan pasir di Muara Air Kantung, kemudian kecelakaan dan adanya ancaman serius yang terjadi disitu yang membahayakan manusia, saya bisa menggambarkan bahwa pada saat saksi (nelayan-red) ini menolong kapal (kandas-red), badannya terbentur. Setahu kami itu dua unsur yang tertulis dalam hukum lingkungan kita sebagai syarat sah dicabutnya perizinan terhadap pelaku (PT. Pulomas-red),” kata Ketua PDKP Babel, John Ganesha Siahaan kepada wartawan usai menghadiri sidang di PN Sungailiat, Selasa (19/10/2021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *