BIN, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menanggapi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dikembalikan DPRD Kota Pangkalpinang kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Raperda Kota Pangkalpinang tersebut tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu serta Raperda Kota Pangkalpinang tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol).
“Sampai sejauh ini, kapan dikembalikan itukan artinya ditolak,” tegas Walikota, saat ditanya sejumlah awak media mengenai kesepakatan penolakan Raperda tersebut.