BIN, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menanggapi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dikembalikan DPRD Kota Pangkalpinang kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Raperda Kota Pangkalpinang tersebut tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu serta Raperda Kota Pangkalpinang tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol).
“Sampai sejauh ini, kapan dikembalikan itukan artinya ditolak,” tegas Walikota, saat ditanya sejumlah awak media mengenai kesepakatan penolakan Raperda tersebut.
Molen sapaan akrab Walikota, mengatakan bahwa Pemkot menerima keputusan DPRD Kota Pangkalpinang yang mengembalikan dua Raperda yang diajukan pihak Eksekutif tersebut atas rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Lima dan Sembilan, dan selanjutnya akan dibahas sesuai aturan yang berlaku, Senin (31/1/2022).
“Semua ini merupakan aspirasi masyarakat kota Pangkalpinang dan akan dipertanggung-jawabkan dunia dan akhirat,” kata Molen di DPRD Kota Pangkalpinang.
Lebih lanjut Walikota menjelaskan bahwa berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa terkait perizinan yang menyangkut Minol sekarang diatur semuanya oleh pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tidak perlu lagi mengatur hal tersebut.
“Dengan adanya UU HKPD ini kita harus menyesuaikannya juga,” jelasnya.
Molen juga menyampaikan bahwa dirinya sebagai pelayan masyarakat akan melaksanakan apa yang menjadi keinginan terbesar dari warga Pangkalpinang.
“Jika sebagian besar masyarakat menghendaki (tidak diberlakukannya perda pengendalian Minol) ya kita ikuti, kita tidak bisa memaksakan kehendak pribadi kita, mana yang mayoritas itu yang kita kerjakan,” pungkasnya. (Oc/Bagja)