Pakar Hukum Pidana UBB Sebut Kejati Babel Langgar Kode Prilaku Jaksa, Jangan Membuat Masyarakat Bingung

oleh -
oleh

Dalam pembukaan Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa pada paragraf pertama dengan tegas meyebutkan bahwa:

“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum melaksanakan tugasnya secara merdeka dengan menjujung tinggi hak asasi manusia dalam negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.”

Redaksi ini sudah sangat jelas menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya kejaksaan melaksanakannya secara merdeka. Merdeka di sini mempunyai arti bahwa dalam menjalankan semua tugasnya kejaksaan terbebas dari pengaruh manapun, tanpa terkecuali pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara. Hal ini pastinya sebagai langkah untuk mencegah turut campurnya pihak-pihak yang terkait dengan perkara dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan penegak hukum, khususnya kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *