Pakar Hukum Pidana UBB Sebut Kejati Babel Langgar Kode Prilaku Jaksa, Jangan Membuat Masyarakat Bingung

oleh -
oleh

BI, PANGAKALPINANG-Menilik perkara dugaan korupsi di lingkungan dinas PUPR Babel sekali lagi sedikit membuat kita geregetan. Kita paham betul bahwa perkara ini sekarang sedang dipantau langsung oleh masyarakat Bangka Belitung. Sedikit saja membuat kesalahan, masyarakat dapat memberikan respon spontan pada penanganan kasus ini.

Dari sederet berita terkait kasus dugaan korupsi dinas PUPR, saya mendapati satu pemberitaan tentang subyek hukum yang terkait langsung dengan kasus ini. Seorang subjek hukum yang sedang masuk dalam daftar terduga pelaku tindak pidana korupsi turut hadir pada acara yang digelar oleh Kejati Bangka Belitung. Terus terang hal ini cukup menggelitik untuk saya pribadi. Alasanya sangat jelas yaitu terkait etika profesi yang disandang oleh penegak hukum itu sendiri.

Secara prinsip kita memahami hukum tidak hanya berupa ius constitutum saja, akan tetapi hukum juga dapat berupa ius constituendum. Hukum tidak kita batasi dalam sebuah ruang lingkup aturan tertulis saja, namun hukum juga dapat menjelma dalam sebuah nilai yang melekat pada hati nurani setiap manusia yang dapat memberikan ukuran tentang perilaku baik dan perilaku buruk. Walaupun secara tertulis tidak ada larangan terkait hubungannya dengan para terduga tersangka, secara etika profesi harusnya penegak hukum tahu bahwa apa yang dilakukannya dapat mengarahkan pada sebuah opini tertentu di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *