BI, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah syarat kelayakan bagi aplikasi pinjaman online. Adapun syarat tambahan berupa dokumen lisensi atau terdaftar OJK.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan tambahan syarat itu mampu menekan kemunculan pinjaman online ilegal. OJK akan bekerja sama dengan Google.




