Otoritas Jasa Keuangan Tambah Syarat Pinjaman Online

oleh -
oleh

BI, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah syarat kelayakan bagi aplikasi pinjaman online. Adapun syarat tambahan berupa dokumen lisensi atau terdaftar OJK.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan tambahan syarat itu mampu menekan kemunculan pinjaman online ilegal. OJK akan bekerja sama dengan Google.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *