BIN, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi OJK Box (Obox) untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) pada Selasa (2/11). Aplikasi ini ditujukan agar perbankan dapat menyalurkan informasi transaksional kepada OJK dengan cara yang lebih efisien.
“Informasi ini akan melengkapi laporan yang telah disampaikan, sehingga OJK dan BPR/BPRS dapat meningkatkan awareness terhadap risiko yang akan dihadapi,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Wijanarko dalam launching OJK Box, Selasa (2/11).
Sebelumnya, aplikasi serupa sudah diimplementasikan kepada bank-bank umum. Namun kini sejumlah 33 BPR dan 11 BPRS akan menggunakan sistem serupa.
,




