BIN, KENDARI-Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pusat melakukan perubahan kepengurusan, Minggu (6/2/2022). Tiga hari sebelum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 yang dipusatkan di Kendari Sulawesi Tenggara.
Perubahan kepengurusan tersebut tertuang dalam Keputusan Pengurus Pusat JMSI Nomor : 02/KPTS/JMSI/II/2022 tentang, Susunan Perubahan Pengurus JMSI Pusat Periode 2020-2025. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa dan Sekretaris Jenderal, Mahmud Marhaba.
SK tersebut mendasarkan pada 6 poin bahan pertimbangan. Diantaranya, Musyawarah Nasional (Munas) ke-1 JMSI pada 29 Juni 2020 yang diselenggarakan secara virtual dari Provinsi Riau. Kemudian, sambutan dan arahan Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Ketua Dewan Pers dalam Munas Ke-1 JMSI. Lalu, pandangan Umum Pengurus Daerah JMSI. Dan penetapan JMSI sebagai Konstituen Dewan Pers.
Selain itu, ada 7 poin lagi yang menjadi bahan pengambilan keputusan. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Peraturan Dewan Pers Nomor: 3/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Organisasi Perusahan Pers. Anggaran Dasar Jaringan Media Siber Indonesia.
Lalu, Surat Keputusan Munas Ke-1 JMSI Nomor: 07/KPTS-MUNAS/JMSI/VII/2020 tentang Pandangan Umum Pengurus Daerah Sementara JMSI. Dan Surat Keputusan Munas Ke-1 Nomor: 08/KPTS-MUNAS/JMSI/VII/2020 tentang Penetapan Ketua Umum JMSI Periode 2020-2025.
Selanjutnya, surat Keputusan Munas Ke-1 Nomor: 09/KPTS-MUNAS/JMSI/VII/2020 tentang Penetapan Formatur Pengurus Pusat JMSI Periode 2020-2025. Terakhir, SK Dewan Pers No: 15/SK-DP/I/2022 Tentang Penetapan Jaringan Media Siber Indonesia sebagai Konstituen Dewan Pers tanggal 10 Januari 2022.
“Perubahan pengurus JMSI Pusat ini dilakukan dengan memperhatikan evaluasi Pengurus Pusat JMSI periode 2020-2025 dan kebutuhan organisasi untuk mengerjakan program yang telah ditetapkan dalam Munas ke-1 JMSI,” ujar Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa.
Selain itu, lanjut Teguh, juga setelah mempertimbangkan pembicaraan-pembicaraan dalam Rakernas I pada 1 dan 12 November 2021, dan Rakorsus pada 21 Januari 2022.
“Maka dilakukan perubahan Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2020-2025. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat dilakukan perubahan dalam forum permusyawaratan sesuai dengan Anggaran Dasar JMSI,” tambah Teguh yang juga pengamat hubungan internasional itu.
Tidak banyak yang berubah dalam kepengurusan ini, Gita Wiryawan masih didaulat menjadi Ketua Dewan Pembina. Posisi Dewan Pakar juga masih dipercayakan kepada Agung Darmajaya yang juga anggota Dewan Pers.




