BI, PANGKALPINANG – Para nelayan pesisir Sungailiat, Kabupaten Bangka memberikan dukungan kepada Gubernur Erzaldi Rosman atas kebijakannya dalam melakukan pencabutan izin berusaha PT. Pulomas Sentosa. Pasalnya perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan pasir ini telah menyebabkan pendangkalan Alur Muara Kantung, Sungailiat, sehingga hal ini menyebabkan sejumlah kapal nelayan patah dan kandas.
Sebelumnya, Gubernur Erzaldi telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa tertanggal 3 Agustus 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan Keputusan Kepala DPMPTSP nomor 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa.
Terkait Surat Keputusan tersebut, PT. Pulomas Sentosa melayangkan gugatan kepada gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang. Seperti dikutip dari salah satu media online di Babel, PT. Pulomas Sentosa melalui kuasa hukumnya, Hendra Irawan mengatakan, penerbitan keputusan tersebut dinilai telah terjadi pelanggaran administrasi dan peraturan perundang-undangan.
Perwakilan Nelayan Pesisir Sungailiat, Asdar didampingi kuasa hukum dari Organisasi Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Bangka Belitung mengatakan, sejak 10 November 2020 pihaknya telah menyatakan perasaan ketidakadilan, keresahan dan ancaman serius atas keberadaan dua bukit tumpukan pasir Pulomas yang ada di ujung Muara Air Kantung yang merupakan satu-satunya alur perairan bagi kapal nelayan untuk memasuki Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat.




