BIN, BANGKA-Tim Opsnal Polres Bangka menangkap Rolam dan NN di rumahnya Desa Pemali Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan keduanya diduga kuat melakukan penipuan belasan warga yang dijanjikan bisa membuka usaha agen LPG.
Adapun salah satu pelapornya, Karom SKM (59), warga Tasikmalaya (Jawa Barat), Pekerjaan : Pensiunan PNS, alamat Jalan Jendral Sudirman No. 102 RT 004 Kel. Parit Padang Kec. Sungailiat Kab. Bangka.
Informasi dihimpun radarbabel.co, pada Selasa (712/2021 sekira pukul 16.00 WIB, tim opsnal polres Bangka telah mendapatkan laporan penipuan atas nama M.ROLAM sebesar Rp28.000.000., ( dua puluh delapan jutah rupiah).
Kemudian pada pukul 18.00 wib tim opsnal mendatangi ke rumah Tersangka An ROLAM yang beralamat di desa Pemali Kec Pemali Kab. Bangka Sesampainya tim opsnal ke rumah an ROLAM tim opsnal langsung melakukan penangkapan kepada an ROLAM.
Pada pukul 19.00 wib tim opsnal bergeser ke POLRES BANGKA untuk melanjutkan introgasi terhadap an ROLAN. Adapaun hasil introgasi singkat an ROLAN mengakui bahwa sudah melakukan penipuan lebih dari 16 ( enam belas ) TKP untuk di wilayah sungailiat dan total kerugian sebesar Rp 339.000.000., (tiga ratus tigapuluh sembilan juta rupiah).
Adapun pelaku yg di amankan sbb:
1.M ROLAM, 46 Thn, ISLAM, Jl. Meranti dalam RT 02 Kec. Gerunggang Kab. Pangkal Pinang Kep. Babel
Barang bukti yang di amankan:
– 1 ( satu ) lembar kwitansi yang bertuliskan uang sebesar Rp 28.000.000., (dua puluh delapan jutah rupiah).
Kemudian tersangka dan barang bukti di amankan di polres bangka guna penyidikan lebih lanjut.
Dalam melakukan aksinya, tersangka RM tidak sendiri, dia bersama 2 orang rekannya DD (Alm) dan NN warga Sungailiat. Modus ketiganya membuat izin untuk membuka
Atas perbuatannya, kini kedua tersangka yakni RM dan NN masih mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Ayu Kusuma Ningrum,. SIk mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka.
“Untuk kedua tersangka masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk sampai saat ini tersangka mengakui aksi perbuatan yang mereka lakukan di 16 TKP yang ada di wilayah Hukum Polres Bangka, tapi tidak menutup kemungkin ada TKP lain,” ungkap Kasat Reskrim. (doni)
Waktu kejadian : Hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekira pukul 14.00 wib
TKP : Jalan Jendral Sudirman No. 102 RT 004 Kel. Parit Padang Kec. Sungailiat Kab. Bangka
Pelapor
Nama : KAROM, SKM
Tempat tgl lahir: Tasikmalaya (Jawa Barat), 15 September 1963
Umur : 59 Tahun
Pekerjaan : Pensiunan PNS
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 102 RT 004 Kel. Parit Padang Kec. Sungailiat Kab. Bangka
Kronologi ungkap kasus :