BI, PANGKALPINANG – Publik khususnya Pegiat aktivis anti korupsi Bangka Belitung hingga saat ini masih dalam penantian terhadap hasil penanganan kasus dugaan korupsi berupa aliran fee 20 persen dari dana proyek rutin TA 2021 yang melibatkan Plt Kadis Pekerjaan Umum Perumahan (PUPR) Bangka Belitung, Jantani Ali.
“Saat ini kami masih menunggu, hasil dari penanganan kasus dugaan korupsi berupa fee 20 persen dana proyek rutin yang mengalir ke Kadis PUPR oleh Kejati Babel. Kita berharap ending penanganannya tidak mengecewakan masyarakat Bangka Belitung,” harap ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Babel, Hadi Susilo, Rabu (6/10/21).
Hadi yang dikenal vokal dalam menyuarakan soal pemberantasan korupsi di Babel ini juga mempertanyakan soal Jantani dalam kedudukannya sebagai Plt Kadis PUPR Babel.
“Kapan Jantani diangkat sebagai Plt PUPR Babel dan sejak saat itu semua produk SPK Proyek yang ditandatangani Jantani adalah illegal. Kajati harus tahu itu. Nah pada saat aliran Fee 20 persen itu ke Plt Kadis PUPR, selain gratifikasi juga melakukan pungli,” katanya.
