Masalah Muara Air Kantung Sudah ada Sebelum Gubernur Cabut Ijin Pulomas

oleh -
oleh

BIN, SUNGAILIAT-Masalah penyempitan dan pendangkalan mulut muara Air Kantung PPN Jelitik Sungailiat sudah terjadi sebelum Gubernur mencabut ijin lingkungan PT. Pulomas. Bahkan selama 10 tahun lebih PT. Pulomas mengerjakan pengerukan alur muara Air Kantung, tak terhitung banyaknya kapal yang kandas bahkan pecah saat melintasi mulut muara.

Demikian dibeberkan oleh Amir Hamzah, salah seorang nelayan sekaligus pemilik kapal ikan di Air Kantung. Amir menyebutkan dirinya bahkan menyaksikan semakin sempitnya mulut muara Air Kantung tersebut lantaran PT. Pulomas menumpuk pasir galian di mulut muara.

“Kalau masalah seperti yang terjadi sekarang ini, itu sudah terjadi jauh sebelum Gubernur Babel mencabut ijin PT. Pulomas. Inilah yang menjadi perkara gugatan di Pengadilan Sungailiat. Kalau tak ada masalah sebelum ijin dicabut, lantas apa yang digugat. Jadi saya bingung kalau ada yang mengatakan masalah di mulut muara Air Kantung saat ini lantara Gubernur mencabut ijin Pulomas, yang kemudian Pulomas tidak bisa bekerja, sehingga alur muara menyempit dan dangkal, tidak benar itu. Masalah itu sudah ada sebelum dicabut ijinnya,” terang Amir kepada sejumlah wartawan yang menjumpainya di Sungailiat Selasa (19/10/21) siang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *